BERITA PAJAK HARI INI

PMK Digodok, Natura dan Kenikmatan yang Nilainya Kecil Tak Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:15 WIB
PMK Digodok, Natura dan Kenikmatan yang Nilainya Kecil Tak Dipajaki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengenalkan skema de minimis benefit melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur tentang natura dan kenikmatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/2/2023).

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya di bawah batas tertentu, de minimis benefit, akan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

"Kami perkenalkan de minimis benefit. Pemerintah memilih tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan untuk dipajaki," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Melalui ketentuan tersebut, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya terlampau 'kecil' dan tergolong rumit untuk dipajaki bakal dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

"Kalau sedemikian kecil itu, cuma Rp2.000 per hari, apa iya pemerintah mau memajaki? Bayangkan tingkat kerepotannya baik dari sisi pemberi kerja. Ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan batasan, berapa yang wajar itu dikenai," ujarnya.

Selain tentang pemajakan atas natura, ada pula ulasan terkait dengan potensi pajak dari sektor digital, update tentang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), hingga ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR) yang tertuang dalam PP 55/2022.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PMK Soal Natura Masuk Finalisasi

Pemerintah segera merilis PMK yang akan mengatur secara terperinci pemajakan atas imbalan berupa natura dan kenikmatan. Update terbaru, rancangan PMK sudah masuk tahapan finalisasi dan tengah dikaji di level pimpinan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

PMK tersebut juga akan memerinci daftar imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. PMK yang tengah dirampungkan ini sekaligus akan mempertegaskan ketentuan tentang natura yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. (DDTCNews)

Potensi Pajak Sektor Digital Tak Sebatas PPN PMSE

Indonesia punya ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ekonomi digital. Director of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sesungguhnya tidak hanya dari pengenaan PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Sesuai dengan UU HPP, pemerintah bisa menunjuk pihak lain untuk memotong dan memungut pajak. Pihak lain tersebut tak cuma memungut PPN saja, tetapi juga memotong PPh atas penghasilan yang diterima pengguna e-commerce. (DDTCNews)

DJBC 'Wait and See' Soal Cukai Plastik dan Minuman Bergula

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum bisa memastikan implementasi kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), yakni produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

DJBC memilih untuk melihat terlebih dulu perkembangan ekonomi pada tahun ini. Dirjen Bea dan Cukai Askolani melihat perekonomian global dan nasional masih dibayangi berbagai tantangan, terutama dari aspek geopolitik global. (DDTCNews)

RI Cari Dukungan untuk Jadi Anggota Penuh FATF

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan Jepang agar Indonesia berhasil dalam pencalonan menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Sri Mulyani mengatakan FATF merupakan kerja sama antarnegara untuk memerangi praktik pencucian uang (money laundering).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Upaya Indonesia menjadi anggota penuh FATF telah berjalan sejak bertahun-tahun. Pada 2018, Indonesia telah melakukan mutual evaluation review (MER) oleh Asia-Pacific Group (APG). Indonesia pun dinilai sangat memadai soal penerapan standar internasional antipencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme. (DDTCNews)

PP 55/2022 Ikut Atur GAAR

Prinsip substance over form dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 berperan sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR). Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso menuturkan prinsip substance over form bakal digunakan bila instrumen yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR) tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

SAAR yang termuat dalam PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking. (DDTCNews)

Restitusi Pajak Turun Signifikan

DJP mencatat realisasi restitusi pajak pada Januari 2023 senilai Rp10,93 triliun. Angka ini anjlok 51,68% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni sejumlah Rp22,61 triliun.

Pemerintah mensinyalir membaiknya kondisi perekonomian menjadi penyebab penurunan realisasi restitusi pajak. Ekonomi yang membaik disebut membuat arus kas perusahaan ikut membaik sehingga pengembalian pajak menurun. (Kontan) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor