PMK 2/2023

PMK Baru Terbit! Kemenkeu Revisi Ketentuan Komite Pengawas Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:30 WIB
PMK Baru Terbit! Kemenkeu Revisi Ketentuan Komite Pengawas Perpajakan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui landasan hukum dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 2/2023, peraturan terbaru terkait dengan Komwasjak perlu diterbitkan menteri keuangan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan dari komite tersebut.

"Komwasjak membantu menteri [keuangan] dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada BKF, DJP, dan DJBC," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2023, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya tersebut, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya, yaitu BKF, DJP, dan DJBC. Nanti, Komwasjak hanya bertanggung kepada menteri keuangan.

Pelaksanaan tugas Komwasjak bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, Komwasjak juga dapat mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Selanjutnya, Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya tersebut, Komwasjak wajib untuk menyusun petunjuk pelaksanaan. Petunjuk pelaksanaan tersebut disusun Komwasjak berkoordinasi dengan Setjen Kemenkeu, Itjen Kemenkeu, BKF, DJP, dan DJBC.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam PMK 2/2023, diatur Komwasjak terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan 5 anggota. Ketua dan wakil ketua serta 3 anggota Komwasjak harus berasal dari luar Kemenkeu. Adapun 2 anggota sisanya adalah Sekjen dan Itjen Kemenkeu.

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023, peraturan sebelumnya, yaitu PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja