Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.
Hal tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam Siaran Pers Nomor: SP-37/2020 berjudul “Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen”. Keterangan resmi itu dipublikasikan pada siang ini, Sabtu (22/8/2020).
DJP mengatakan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.
“Dari sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%,” demikian bunyi keterangan resmi DJP.
Sama seperti stimulus pajak yang lain, sambung DJP, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web DJP (www.pajak.go.id).
Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020’.
Pengaturan selengkapnya, termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Penambahan diskon anggsuran PPh Pasal 25 merupakan salah satu kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian Indonesia.
bagaimana jika pph ps 25 masa juli sudah terlanjur dibyarkan dan dilaporkan realisasinya menggunakan insentid 30%?apakah bisa ikut insentif 50%?
Mungkin kebijakan yg bagus untuk industri yang benar2 terdampak. Namun sayang sekali, dalam praktiknya untuk mengajukan insentif ini sering mengalami kendala dalam sistem DJP
Dengan berlakunya discount PPh 25 menjadi 50%, apakah masih memungkinkan pengajuan pengurangan angsuran PPh 25?
kegiatan apa saja di dana desa 2020 yang tdk dikenakan pajak