PMK 61/2023

PMK Baru, Surat Paksa Bisa Diumumkan Lewat Situs Resmi DJP

Muhamad Wildan | Senin, 19 Juni 2023 | 17:37 WIB
PMK Baru, Surat Paksa Bisa Diumumkan Lewat Situs Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menambah cara pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Melalui PMK 61/2023, surat paksa dapat diumumkan melalui cara lain, yakni melalui situs resmi Ditjen Pajak (DJP) atas situs lainnya.

"Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengumumkan melalui situs resmi DJP atau situs lain yang ditunjuk oleh pejabat," bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 61/2023, dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Cara lain ini ditempuh dalam hal penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.

Selain diumumkan lewat situs resmi DJP atau situs resmi lainnya, surat paksa juga dapat diberitahukan lewat penempelan surat paksa di kantor pejabat yang menerbitkan surat paksa atau diumumkan melalui media massa.

Untuk diketahui, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa adalah instrumen penagihan pajak yang diatur berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebelum menerbitkan surat paksa, DJP akan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran guna menagih utang pajak. Surat teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Bila dalam waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan ternyata penanggung pajak belum melunasi utang pajak, DJP menerbitkan dan memberitahukan surat paksa kepada penanggung pajak.

Dalam hal setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, DJP dapat melakukan penyitaan atas aset milik penanggung pajak.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Aset sitaan bakal dilelang bila utang pajak tidak kunjung dilunasi dalam waktu 14 hari sejak tanggal dilaksanakannya penyitaan.

PMK 61/2023 diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006, dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja