BERITA PAJAK HARI INI

PMK Baru, Sumber Pemeriksaan Bukper Tidak Pidana Perpajakan Diperluas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 09:18 WIB
PMK Baru, Sumber Pemeriksaan Bukper Tidak Pidana Perpajakan Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (8/12/2022).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 177/2022. Pada saat PMK ini mulai berlaku, PMK 239/2014 dan Pasal 107 dan 114 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun PMK ini diundangkan pada 5 Desember 2022.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 32 PMK 177/2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Terbitnya pmk 177/20222 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, ada amanat dari ketentuan Pasal 43A ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Salah satu ketentuan baru yang ada dalam PMK 177/2022 adalah perluasan sumber pemeriksaan bukper. Sesuai dengan Pasal 43A ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan bukper itu berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima Ditjen Pajak (DJP). Informasi, data, laporan, dan pengaduan itu akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain. Dalam ketentuan sebelumnya, tidak ada kegiatan lain.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketentuan mengenai kegiatan intelijen dan kegiatan lain itu diperjelas dalam Pasal 3 PMK 177/2022. Pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen dilakukan terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima DJP dengan hasil laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan.

Sementara itu, pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain dilakukan melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan pemeriksaan bukper, atau pengembangan penyidikan dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan pemeriksaan bukper.

Kemudian, laporan-laporan tersebut dilakukan penelaahan. Adapun penelaahan itu untuk menentukan langkah berikut:

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • dilakukan pemeriksaan bukper jika terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak dilakukan pemeriksaan bukper dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukper jika tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika.

Dalam pelaksanaan penelaahan terhadap laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, dilakukan pengayaan data intelijen perpajakan. Penelaahan tersebut dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli.

Selain mengenai terbitnya peraturan baru terkait dengan pemeriksaan bukper, masih ada pula ulasan terkait dengan PP 44/2022. Kemudian, masih ada juga bahasan tentang perubahan PMK 111/2014 dalam PMK 175/2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan Peralihan Dalam PMK 177/2022

Pasal 29 PMK 177/2022 memuat beberapa ketentuan peralihan. Pertama, terhadap pemeriksaan bukper berdasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK 177/2022, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kedua, pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan wajib pajak tetapi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang dilakukan sebelum mulai berlakunya MK 177/2022, diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada tahap penyidikan sebesar 1/2 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya.

Ketiga, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum 17 Februari 2021 harus diselesaikan pemeriksaan bukpernya paling lambat 31 Desember 2022.

Keempat, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sejak 17 Februari 2021 harus diselesaikan pemeriksaan bukpernya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam PMK 177/2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kelima, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum PMK 177/2022 berlaku dapat disampaikan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. (DDTCNews)

Pengusaha Kena Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 44/2022, pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 44/2022, pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 44/2022, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Sesuai dengan Pasal 3 PP 44/2022, bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam UU PPN. Oleh karena itu, ada kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atas nama bentuk kerja sama operasi. (DDTCNews/Kontan)

Penyerahan Agunan

Sesuai dengan PP 44/2022, pemerintah mengatur ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli. Sesuai dengan PP tersebut, penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan BKP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3), agunan tersebut merupakan BKP yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, jaminan fidusia, hipotik, gadai, atau pembebanan sejenis lainnya. (DDTCNews)

Pembekuan Izin Praktik Konsultan Pajak

Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Ketentuan ini termuat dalam perubahan PMK 111/2014 dalam PMK 175/2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam ketentuan sebelumnya, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan akan diberikan teguran tertulis. Namun, dengan terbitnya PMK 175/2022, ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) huruf d PMK 111/2014 itu dihapus. Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik.

Kemudian, pembekuan izin praktik ditetapkan selama konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Setelah konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan, pembekuan izin praktik akan dicabut. Simak ‘Konsultan Pajak Tidak Sampaikan Laporan Tahunan? Ini Ketentuan Barunya’. (DDTCNews)

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Melalui PMK 174/2022, pemerintah mengganti ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat yang selama ini diatur dalam KMK 123/2000. Perubahan dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, dan tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor, KMK 123/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 174/2022. Simak ‘Aturan Soal Tempat Pameran Berikat Diubah, Penyelenggara Harus PKP’.

Tantangan Penerimaan Pajak 2023

Kementerian Keuangan menyatakan terdapat setidaknya 3 tantangan dalam pengumpulan pajak pada tahun depan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut tantangan pertama ialah perihal basis pajak yang sudah tinggi pada tahun ini.

Tantangan kedua adalah proyeksi harga berbagai komoditas global yang termoderasi. Merujuk proyeksi dari berbagai lembaga, penurunan harga akan terjadi pada komoditas energi, mineral, dan perkebunan.

Kemudian, tantangan ketiga dalam pengumpulan penerimaan pajak 2023 datang dari isu geopolitik yang serba tidak pasti. Yon menilai ketegangan geopolitik telah menyebabkan sejumlah negara mengalami krisis energi dan pangan sehingga terjadi inflasi tinggi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?