PMK 235/2020

PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:16 WIB
PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

PMK 235/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (PPh).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 235/2020. Pasalnya, beleid terdahulu, yakni PMK 215/2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 156/2015 masih terdapat kekurangan. Selain itu, PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2020 ini.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi dua syarat. Pertama, Indonesia menjadi anggota organisasi terbut. Kedua, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Kemudian, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh jika memenuhi dua syarat. Pertama, bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

“Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Jika organisasi internasional yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat, menteri keuangan dapat mencabut penetapan. Ketentuan yang sama juga berlaku jika pejabat perwakilan organisasi juga yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat.

Jika tidak lagi memenuhi syarat, pejabat perwakilan organisasi internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pada saat PMK 235/2020 mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 156/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK 215/2008 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Saat PMK ini berlaku, ada sejumlah PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni PMK 15//2010, PMK 142/2010, PMK 166/2012, dan PMK 156/PMK.010/2015. Semua PMK tersebut merupakan perubahan dari PMK 215/2008. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi