PMK 235/2020

PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:16 WIB
PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

PMK 235/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (PPh).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 235/2020. Pasalnya, beleid terdahulu, yakni PMK 215/2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 156/2015 masih terdapat kekurangan. Selain itu, PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2020 ini.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi dua syarat. Pertama, Indonesia menjadi anggota organisasi terbut. Kedua, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Kemudian, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh jika memenuhi dua syarat. Pertama, bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

“Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Jika organisasi internasional yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat, menteri keuangan dapat mencabut penetapan. Ketentuan yang sama juga berlaku jika pejabat perwakilan organisasi juga yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat.

Jika tidak lagi memenuhi syarat, pejabat perwakilan organisasi internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pada saat PMK 235/2020 mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 156/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK 215/2008 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Saat PMK ini berlaku, ada sejumlah PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni PMK 15//2010, PMK 142/2010, PMK 166/2012, dan PMK 156/PMK.010/2015. Semua PMK tersebut merupakan perubahan dari PMK 215/2008. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

Senin, 11 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?