PMK 66/2023

PMK Baru, Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:30 WIB
PMK Baru, Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima pada semester I/2023.

Mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 baru berlaku pada 1 Juli 2023, pajak atas natura dan kenikmatan masih belum dipotong oleh pemberi kerja sehingga wajib pajak perlu menunaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut secara mandiri.

"... dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh," bunyi Pasal 24 PMK 66/2023, dikutip Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila wajib pajak menerima natura maka dasar yang digunakan untuk menilai natura tersebut adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Bila wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang digunakan adalah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi. Imbalan yang termasuk dalam kategori kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh yang dimaksud dapat berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN