PMK 66/2023

PMK Baru, Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:30 WIB
PMK Baru, Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima pada semester I/2023.

Mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 baru berlaku pada 1 Juli 2023, pajak atas natura dan kenikmatan masih belum dipotong oleh pemberi kerja sehingga wajib pajak perlu menunaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut secara mandiri.

"... dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh," bunyi Pasal 24 PMK 66/2023, dikutip Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Bila wajib pajak menerima natura maka dasar yang digunakan untuk menilai natura tersebut adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Bila wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang digunakan adalah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi. Imbalan yang termasuk dalam kategori kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh yang dimaksud dapat berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya