PMK 31/2024

PMK Baru, Menkeu Targetkan Inflasi Terjaga di 2,5% dengan Deviasi 1%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK Baru, Menkeu Targetkan Inflasi Terjaga di 2,5% dengan Deviasi 1%

Laman muka dokumen PMK 31/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 31/2024 yang mengatur sasaran inflasi sebesar 2,5% plus minus 1% pada 2025 hingga 2027.

PMK 31/2024 menyatakan Pasal 21 UU Keuangan Negara mengatur pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Koordinasi pemerintah dan BI tersebut di antaranya dilakukan dengan menciptakan bauran kebijakan moneter dan fiskal melalui penetapan sasaran inflasi dalam 3 tahun mendatang.

"Penetapan sasaran inflasi ... dilakukan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2024, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Sasaran inflasi yang ditetapkan ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI.

Pasal 2 PMK 31/2024 menyatakan jenis sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan inflasi indeks harga konsumen (IHK) tahunan (year-on-year) pada akhir tahun. Bentuk sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).

Berdasarkan jenis dan bentuk sasaran inflasi, tingkat dan periode sasaran inflasi ditetapkan sebesar 2,5% tahun 2025; 2,5% untuk 2026; dan 2,5% untuk 2027, dengan deviasi sebesar 1,0%.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 3 Juni 2024]," bunyi Pasal 31/2024.

Saat ini, pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025. Pada dokumen tersebut, tertulis laju inflasi juga ditargetkan terjaga sebesar 1,5% hingga 3,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN