PMK 31/2024

PMK Baru, Menkeu Targetkan Inflasi Terjaga di 2,5% dengan Deviasi 1%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK Baru, Menkeu Targetkan Inflasi Terjaga di 2,5% dengan Deviasi 1%

Laman muka dokumen PMK 31/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 31/2024 yang mengatur sasaran inflasi sebesar 2,5% plus minus 1% pada 2025 hingga 2027.

PMK 31/2024 menyatakan Pasal 21 UU Keuangan Negara mengatur pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Koordinasi pemerintah dan BI tersebut di antaranya dilakukan dengan menciptakan bauran kebijakan moneter dan fiskal melalui penetapan sasaran inflasi dalam 3 tahun mendatang.

"Penetapan sasaran inflasi ... dilakukan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2024, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Sasaran inflasi yang ditetapkan ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI.

Pasal 2 PMK 31/2024 menyatakan jenis sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan inflasi indeks harga konsumen (IHK) tahunan (year-on-year) pada akhir tahun. Bentuk sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).

Berdasarkan jenis dan bentuk sasaran inflasi, tingkat dan periode sasaran inflasi ditetapkan sebesar 2,5% tahun 2025; 2,5% untuk 2026; dan 2,5% untuk 2027, dengan deviasi sebesar 1,0%.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 3 Juni 2024]," bunyi Pasal 31/2024.

Saat ini, pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025. Pada dokumen tersebut, tertulis laju inflasi juga ditargetkan terjaga sebesar 1,5% hingga 3,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP