PMK 40/2023

PMK Baru! Ketentuan Pelaporan Daftar WP Badan Masuk Bursa Diperbarui

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 13:15 WIB
PMK Baru! Ketentuan Pelaporan Daftar WP Badan Masuk Bursa Diperbarui

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mengenai penyampaian laporan serta daftar wajib pajak badan perseroan terbuka yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh badan sebesar 3%.

Ketentuan terkait dengan penyampaian laporan dan daftar wajib pajak badan perseroan terbuka itu diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023 yang merevisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 123/2020.

"PMK 123/2020…belum menampung kebutuhan penyesuaian bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka sehingga perlu diganti," bunyi konsiderans PMK 40/2023, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam PMK 40/2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas penurunan PPh badan sebesar 3% kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak.

Daftar wajib pajak harus memuat tahun pajak, nama wajib pajak perseroan terbuka, NPWP, nama dan NPWP biro administrasi efek, jumlah pihak pemegang saham kurang dari 5%, persentase kepemilikan saham masing-masing pihak yang memiliki saham kurang dari 5%, dan jumlah hari dalam 1 tahun pajak yang memenuhi persyaratan.

Daftar wajib pajak ini disampaikan oleh OJK secara elektronik melalui aplikasi yang disiapkan oleh DJP. Dalam PMK yang lama, tidak terdapat ketentuan mengenai penyampaian daftar wajib pajak secara elektronik.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Daftar wajib pajak harus disampaikan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

PMK 40/2023 telah diundangkan pada 13 April 2023. Dengan diundangkannya PMK 40/2023, PMK 123/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, wajib pajak badan dalam negeri bisa memperoleh fasilitas penurunan tarif sebesar 3% jika berbentuk perseroan terbuka, memperdagangkan minimal 40% sahamnya di bursa efek, dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Persyaratan tertentu yang dimaksud antara lain saham yang diperdagangkan di bursa efek harus dimiliki oleh minimal 300 pihak dan masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Ketentuan ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Pemenuhan persyaratan ini juga harus disampaikan oleh wajib pajak perseroan terbuka kepada DJP dalam bentuk laporan, yaitu laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa.

Apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi, perseroan terbuka dikenai PPh badan dengan tarif 22% sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak badan pada umumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP