PMK 157/2021

PMK Baru! Kertas Rokok Impor Kena Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 11:15 WIB
PMK Baru! Kertas Rokok Impor Kena Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas impor kertas rokok, yakni kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 157/2021, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya ancaman serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.

"Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90 ... dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi Pasal 1 PMK 157/2021, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kertas sigaret atau tobacco wrapping paper adalah jenis kertas yang digunakan untuk membungkus tembakau serta campurannya untuk dibentuk menjadi batang rokok.

Sementara itu, kertas plug wrap non-porous yang dimaksud adalah lapisan terluar filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 berdasarkan permeabilitas udara CORESTA.

Merujuk pada Pasal 2, bea masuk safeguard akan dikenakan selama 2 tahun. Pada tahun pertama, bea masuk safeguard yang dikenakan adalah senilai Rp4 juta per ton. Pada tahun kedua, tarif bea masuk safeguard ditetapkan turun menjadi Rp3,96 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Bea masuk tindakan pengamanan ... dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 PMK 157/2021.

PMK 157/2021 telah diundangkan pada 9 November 2021 dan ditetapkan berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak