PMK 142/2023

PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 16:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya operasional pemungutan (BOP) atas setiap jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah pusat.

BOP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 142/2023 guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

"BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP)," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 142/2023, dikutip Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Diperinci pada Pasal 4 ayat (1) PMK 142/2023, BOP atas PBB perkebunan adalah sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor tersebut, sedangkan BOP PBB perhutanan adalah sebesar 5,85% dari PBB yang terkumpul dari sektor tersebut.

Adapun BOP PBB sebesar 6,3% diberlakukan atas PBB pertambangan migas, pertambangan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya.

Nantinya, dana bagi hasil (DBH) yang dialokasi kepada setiap daerah ditentukan setelah memperhitungkan BOP sebagaimana dimaksud dalam PMK 142/2023.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan," bunyi Pasal 5 PMK 142/2023.

Untuk diketahui, DBH PBB adalah DBH yang berasal dari penerimaan PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Seluruh PBB yang dikumpulkan oleh DJP dibagihasilkan kepada daerah.

"DBH PBB untuk daerah ... dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%," bunyi Pasal 113 ayat (2) UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?