PMK 142/2023

PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 16:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya operasional pemungutan (BOP) atas setiap jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah pusat.

BOP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 142/2023 guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

"BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP)," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 142/2023, dikutip Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Diperinci pada Pasal 4 ayat (1) PMK 142/2023, BOP atas PBB perkebunan adalah sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor tersebut, sedangkan BOP PBB perhutanan adalah sebesar 5,85% dari PBB yang terkumpul dari sektor tersebut.

Adapun BOP PBB sebesar 6,3% diberlakukan atas PBB pertambangan migas, pertambangan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya.

Nantinya, dana bagi hasil (DBH) yang dialokasi kepada setiap daerah ditentukan setelah memperhitungkan BOP sebagaimana dimaksud dalam PMK 142/2023.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

"Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan," bunyi Pasal 5 PMK 142/2023.

Untuk diketahui, DBH PBB adalah DBH yang berasal dari penerimaan PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Seluruh PBB yang dikumpulkan oleh DJP dibagihasilkan kepada daerah.

"DBH PBB untuk daerah ... dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%," bunyi Pasal 113 ayat (2) UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja