Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/2021 yang mengatur tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No. 17.
PSAP Berbasis Akrual No. 17 ini ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan properti investasi. Beleid tersebut juga menguraikan standar akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan entitas pemerintah
“Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dan pengungkapan yang terkait,” kutipan lampiran PMK 85/2021, Rabu (21/7/2021).
PSAP ini juga digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.
PSAP ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71/2010. Penjabaran lebih detail terkait dengan PSAP Berbasis Akrual No.17 tercantum dalam Lampiran PMK No. 85/2021.
Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah dapat memiliki properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau peningkatan nilai.
Misal, entitas pemerintah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh entitas—selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/atau diserahkan untuk melayani kepada masyarakat—memenuhi definisi properti investasi.
Entitas pemerintah juga dapat memiliki properti disewakan dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatan. Contoh, seperti suatu entitas memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa.
Properti investasi tersebut menghasilkan pendapatan sewa atau memperoleh kenaikan nilai. Untuk itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.