PMK 85/2021

PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:15 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/2021 yang mengatur tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No. 17.

PSAP Berbasis Akrual No. 17 ini ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan properti investasi. Beleid tersebut juga menguraikan standar akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan entitas pemerintah

“Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dan pengungkapan yang terkait,” kutipan lampiran PMK 85/2021, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PSAP ini juga digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

PSAP ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71/2010. Penjabaran lebih detail terkait dengan PSAP Berbasis Akrual No.17 tercantum dalam Lampiran PMK No. 85/2021.

Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah dapat memiliki properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau peningkatan nilai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Misal, entitas pemerintah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh entitas—selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/atau diserahkan untuk melayani kepada masyarakat—memenuhi definisi properti investasi.

Entitas pemerintah juga dapat memiliki properti disewakan dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatan. Contoh, seperti suatu entitas memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa.

Properti investasi tersebut menghasilkan pendapatan sewa atau memperoleh kenaikan nilai. Untuk itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN