PMK 85/2021

PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:15 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/2021 yang mengatur tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No. 17.

PSAP Berbasis Akrual No. 17 ini ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan properti investasi. Beleid tersebut juga menguraikan standar akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan entitas pemerintah

“Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dan pengungkapan yang terkait,” kutipan lampiran PMK 85/2021, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PSAP ini juga digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

PSAP ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71/2010. Penjabaran lebih detail terkait dengan PSAP Berbasis Akrual No.17 tercantum dalam Lampiran PMK No. 85/2021.

Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah dapat memiliki properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau peningkatan nilai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Misal, entitas pemerintah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh entitas—selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/atau diserahkan untuk melayani kepada masyarakat—memenuhi definisi properti investasi.

Entitas pemerintah juga dapat memiliki properti disewakan dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatan. Contoh, seperti suatu entitas memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa.

Properti investasi tersebut menghasilkan pendapatan sewa atau memperoleh kenaikan nilai. Untuk itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?