PMK 85/2021

PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:15 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/2021 yang mengatur tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No. 17.

PSAP Berbasis Akrual No. 17 ini ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan properti investasi. Beleid tersebut juga menguraikan standar akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan entitas pemerintah

“Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dan pengungkapan yang terkait,” kutipan lampiran PMK 85/2021, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

PSAP ini juga digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

PSAP ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71/2010. Penjabaran lebih detail terkait dengan PSAP Berbasis Akrual No.17 tercantum dalam Lampiran PMK No. 85/2021.

Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah dapat memiliki properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau peningkatan nilai.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Misal, entitas pemerintah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh entitas—selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/atau diserahkan untuk melayani kepada masyarakat—memenuhi definisi properti investasi.

Entitas pemerintah juga dapat memiliki properti disewakan dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatan. Contoh, seperti suatu entitas memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa.

Properti investasi tersebut menghasilkan pendapatan sewa atau memperoleh kenaikan nilai. Untuk itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini