PMK 141/2021

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyesuaikan kebijakan terkait dengan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021.

Penyesuaian ketentuan dimaksudkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Selain itu, beleid ini dirilis untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor…perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM,” demikian bunyi pertimbangan PMK 141/2021, Senin (18/10/2021)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebelumnya diatur dalam PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017. Namun, kedua PMK tersebut dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 sebelumnya menyesuaikan tarif PPnBM kendaraan bermotor. PP tersebut menetapkan tarif lebih beragam karena memperhatikan volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

PP 73/2019 juga mulai membedakan tarif PPnBM atas mobil dengan emisi rendah karbon rendah. Kendaraan beremisi karbon rendah itu meliputi kendaraan hemat energi, full hybrid, flexy engine, plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, dan fuel cell electric vehicle.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dalam perkembangannya, pemerintah kembali menyesuaikan tarif PPnBM atas kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle melalui PP 74/2021. Simak, “Peraturan Baru, Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubah

Secara garis besar, PMK 141/2021 mengakomodasi ketentuan dan tarif PPnBM yang telah diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

PMK 141/2021 berlaku sejak 16 Oktober 2021. Berlakunya PMK 141/2021 akan sekaligus mencabut PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017, Kepdirjen Pajak No.KEP.199 /PJ/2000, Kepdirjen Pajak No. KEP.540/ PJ/ 2000, Pasal 12 angka 3 Kepdirjen Pajak No.KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Pajak No. KEP-229 /PJ/2003. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses