PMK 187/2021

PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Ketentuan Skema Subsidi Resi Gudang

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 18:30 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Ketentuan Skema Subsidi Resi Gudang

Tampilan dokumen PMK 187/2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mengenai skema subsidi resi gudang dengan diterbitkannya PMK 187/2021.

Mengutip dokumen aturan tersebut, ketentuan mengenai skema subsidi resi gudang perlu diperbarui untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi resi gudang guna menjaga kesinambungan produksi pertanian.

"Perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis yang antara lain berupa penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/subsidi margin skema subsidi resi gudang," bunyi bagian pertimbangan PMK 187/2021 yang mencabut PMK 171/2009, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan skema subsidi resi gudang adalah kredit yang diberikan oleh penyalur subsidi resi gudang kepada penerima dengan jaminan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga oleh pemerintah.

Resi gudang sendiri adalah dokumen berupa bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gedung.

Pihak yang berhak menerima skema subsidi resi gudang adalah petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, hingga koperasi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam penyalurannya, subsidi resi gudang diberikan dengan plafon maksimal sebesar Rp500 juta per tahun dan akad kredit kumulatif yang masih aktif pada tahun berkenaan sebesar Rp500 juta.

Plafon maksimal per pinjaman skema subsidi resi gudang adalah sebesar 70% dari resi gudang yang dijadikan jaminan.

Subsidi resi gudang diberikan paling lama 1 tahun. Besaran subsidi bunga pada skema subsidi resi gudang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan mengacu pada besaran subsidi bunga pada KUR sejenis skema subsidi resi gudang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu