PMK 187/2021

PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Ketentuan Skema Subsidi Resi Gudang

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 18:30 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Ketentuan Skema Subsidi Resi Gudang

Tampilan dokumen PMK 187/2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mengenai skema subsidi resi gudang dengan diterbitkannya PMK 187/2021.

Mengutip dokumen aturan tersebut, ketentuan mengenai skema subsidi resi gudang perlu diperbarui untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi resi gudang guna menjaga kesinambungan produksi pertanian.

"Perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis yang antara lain berupa penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/subsidi margin skema subsidi resi gudang," bunyi bagian pertimbangan PMK 187/2021 yang mencabut PMK 171/2009, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan skema subsidi resi gudang adalah kredit yang diberikan oleh penyalur subsidi resi gudang kepada penerima dengan jaminan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga oleh pemerintah.

Resi gudang sendiri adalah dokumen berupa bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gedung.

Pihak yang berhak menerima skema subsidi resi gudang adalah petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, hingga koperasi.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Dalam penyalurannya, subsidi resi gudang diberikan dengan plafon maksimal sebesar Rp500 juta per tahun dan akad kredit kumulatif yang masih aktif pada tahun berkenaan sebesar Rp500 juta.

Plafon maksimal per pinjaman skema subsidi resi gudang adalah sebesar 70% dari resi gudang yang dijadikan jaminan.

Subsidi resi gudang diberikan paling lama 1 tahun. Besaran subsidi bunga pada skema subsidi resi gudang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan mengacu pada besaran subsidi bunga pada KUR sejenis skema subsidi resi gudang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?