DDTC NEWSLETTER

PMK Baru Insentif Tax Holiday dan Supertax Deduction, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:55 WIB
PMK Baru Insentif Tax Holiday dan Supertax Deduction, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.8, Oktober 2020 bertajuk Recent Regulations on Tax Holiday Incentives and Super Tax Deduction for R&D Activities

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan turunan pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Selain itu, otoritas juga merevisi peraturan mengenai pemberian tax holiday untuk industri pionir.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang pengurangan jenis barang untuk penanganan Covid-19 yang mendapat fasilitas, waktu pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak di masa pandemi, dan pengawasan impor atau ekspor barang lartas.

Ada pula peraturan baru mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi Advance Pricing Agreement (APA), prosedur seleksi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.8, Oktober 2020 bertajuk Recent Regulations on Tax Holiday Incentives and Super Tax Deduction for R&D Activities. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

  • Perubahan Ketentuan Tax Holiday

Perubahan ketentuan pemberian tax holiday untuk industri pionir tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020. Beleid ini berlaku 15 hari sejak 24 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018.

  • Supertax Deduction untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan

Pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020. Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga
  • Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Advance Pricing Agreement

Aturan mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (APA) tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Beleid ini berlaku pada 17 September 2020 dan sekaligus mencabut PER-69/PJ/2010.

  • Pengurangan Jenis Barang Impor untuk Penanganan Covid-19 yang Diberikan Fasilitas

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.04/2020, otoritas fiskal mengurangi jenis barang impor untuk penanganan Covid-19 yang diberikan fasilitas. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Seleksi PJAP dan Penambahan Layanan PJAP

Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-48/PJ/2020. Surat Edaran ini berlaku mulai 18 September 2020 dan dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PER-11/2019 s.t.t.d. PER-11/2020.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
  • Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.04/2020, otoritas fiskal memperbarui ketentuan mengenai penyetoran terkait dengan kepabeanan dan cukai secara elektronik. Beleid ini berlaku setelah 30 hari sejak 8 Oktober 2020.

  • Pengaturan Kembali Ketentuan Pengawasan Impor atau Ekspor Barang Lartas

Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.04/2020. Beleid ini diundangkan pada 2 Oktober 2020 dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

  • Ketentuan Waktu Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak pada Masa Pandemi

Pengadilan pajak kembali menggelar persidangan mulai Senin (12/10/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-024/PP/2020.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra