PMK 7/2024

PMK Baru! Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Kembali Diberikan

Dian Kurniati | Selasa, 20 Februari 2024 | 14:49 WIB
PMK Baru! Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Kembali Diberikan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Pemerintah menjelaskan insentif PPN DTP perlu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun insentif tersebut melanjutkan kebijakan serupa yang telah diberikan pada tahun lalu.

"Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 120/2023 ... perlu untuk dilanjutkan pada 2024," bunyi salah satu pertimbangan PMK 7/2024, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pasal 3 PMK 7/2024 menyatakan PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

BAST tersebut harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BAST juga harus didaftarkan oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima. Nanti, Kementerian PUPR juga wajib menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Ditjen Pajak (DJP).

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP antara lain harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN rumah DTP sebelum berlakunya PMK 120/2023 pada tahun lalu, dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini.

Lalu, orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN rumah DTP berdasarkan PMK 120/2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024, juga dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini atas sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN rumah DTP berdasarkan PMK 120/2023 pada tahun lalu, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini untuk pembelian rumah yang lain.

Rumah yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK ini.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 Februari 2024]," bunyi Pasal 14 PMK 7/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?