PMK 5/2022

PMK Baru! Insentif Pajak Mobil Akhirnya Diperpanjang Hingga September

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:41 WIB
PMK Baru! Insentif Pajak Mobil Akhirnya Diperpanjang Hingga September

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022 yang mengatur pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Dalam bagian pertimbangan PMK 5/2022, disebutkan insentif PPnBM mobil DTP diperpanjang untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif nasional. Insentif itu diberikan selama 9 bulan, mulai dari Januari hingga September 2022.

"Untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional…, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022," bunyi pertimbangan PMK 5/2022.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Merujuk pada Pasal 2 PMK 5/2022, terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil berkapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP disyaratkan harus memenuhi jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80%. Kemudian, PMK tersebut juga mengatur besaran insentif atas kendaraan tertentu.

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif diberikan 100% sehingga pembeli membayar pajak 0%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pada kuartal II/2022, besaran insentif turun menjadi 66,6% sehingga pembeli hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 1%. Kemudian, pada kuartal III/2022, besaran insentif turun menjadi 33,3% sehingga pembeli dikenakan tarif PPnBM sebesar 2%.

Untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif atau diskon yang diberikan sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga pembeli hanya dikenai tarif PPnBM sebesar 7,5%.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 2 Februari 2022]," bunyi Pasal 13 PMK 5/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP