AKSES INFORMASI KEUANGAN

PMK AEoI Terbit, Menkeu Siap Hadiri Pertemuan di Paris

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 17:15 WIB
PMK AEoI Terbit, Menkeu Siap Hadiri Pertemuan di Paris

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan RI berencana akan menghadiri OECD Ministerial Ccouncil Meeting di Paris beberapa hari mendatang. Hal itu dalam rangka penandatanganan instrumen multilateral terkait penerapan Base Erotion Profit Shifting (BEPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan tersebut akan dilakukan pada 7 Juni 2017 yang bertujuan untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Pemutakhiran P3B dalam rangka mengurangi kemungkinan masih terjadinya praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan oleh perusahaan multinasional. Sekaligus ada pertemuan dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD terkait kesiapan legislasi domestik Indonesia,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Menurutnya pertemuan dengan Direktur OECD tersebut sebagai bentuk bukti Indonesia tidak menggugurkan komitmen dalam implementasi pertukaran data dan informasi perbankan secara otomatis pada antar negara maupun domestik.

Pasalnya, Indonesia bisa dimasukkan ke dalam kategori non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada bulan Juli mendatang. Maka dari itu, pemerintah berupaya keras untuk mempersiapkan berbagai hal untuk bisa segera ikut serta dalam pertukaran data tersebut.

Penerapan standar anti BEPS dan AEoI semakin membuktikan Indonesia memiliki komitmen yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional maupun individu superkaya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kapasitas fiskal pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial yang berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

Saat ini, keterbukaan akses informasi keuangan global dan domestik sudah termaktub dalam Perppu No.1 Tahun 2017. Perppu 1/2017 diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2017 yang akan meningkatkan basis data sehingga bisa semakin menggali potensi pajak yang sebenarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6