PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB
PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.

Dalam Pasal 163 ayat (15) PMK 81/2024, bila wajib pajak telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik, tetapi wajib pajak bersangkutan tetap menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas maka DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT.

"Terhadap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dianggap tidak menyampaikan SPT," bunyi Pasal 163 ayat (16) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

SPT Masa yang harus disampaikan secara elektronik antara lain SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih, dan SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) oleh wajib pajak peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan realisasi pengalihan harta bersih atau investasi.

Selanjutnya, laporan penerimaan negara dari kegiatan hulu migas, SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP), dan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

Kemudian, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Masa Pajak Karbon juga harus disampaikan secara elektronik.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Bila melaporkan SPT Masa secara elektronik, wajib pajak dimaksud juga harus menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik.

"SPT Tahunan PPh wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria ... diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik," bunyi Pasal 163 ayat (12) huruf c PMK 81/2024.

Sebagai informasi, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system.

Ketika PMK 81/2024 mulai berlaku, PMK 243/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global