Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).
KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
“PPN…terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri,” bunyi penggalan Pasal 323 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Bangunan yang dikenakan PPN KMS ialah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 323 ayat (7), kewajiban menyetorkan PPN KMS juga berlaku atas kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada pasal 323 ayat (7) itu dapat dikecualikan dari tanggung jawab membayar PPN KMS sepanjang memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: identitas dan alamat lengkap.
PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu, yaitu 20% dari tarif PPN umum, lalu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
PPN KMS wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Kolom NPWP pada SSP atau sarana administrasi lain diisi dengan NPWP orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Sementara itu, kolom nomor objek pajak pada SSP atau sarana administrasi lain diisi dengan nomor objek pajak.
Kewajiban menyetorkan PPN KMS dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri jika jumlah PPN dalam masa pajak bersangkutan nihil. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.