PMK 81/2024

PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 13:00 WIB
PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

“PPN…terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri,” bunyi penggalan Pasal 323 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bangunan yang dikenakan PPN KMS ialah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya dapat berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Lebih lanjut, berdasarkan pasal 323 ayat (7), kewajiban menyetorkan PPN KMS juga berlaku atas kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada pasal 323 ayat (7) itu dapat dikecualikan dari tanggung jawab membayar PPN KMS sepanjang memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: identitas dan alamat lengkap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu, yaitu 20% dari tarif PPN umum, lalu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PPN KMS wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Kolom NPWP pada SSP atau sarana administrasi lain diisi dengan NPWP orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Sementara itu, kolom nomor objek pajak pada SSP atau sarana administrasi lain diisi dengan nomor objek pajak.

Kewajiban menyetorkan PPN KMS dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri jika jumlah PPN dalam masa pajak bersangkutan nihil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra