PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Restitusi Dapat Langsung Masuk ke Deposit Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 18:00 WIB
PMK 81/2024 Terbit, Restitusi Dapat Langsung Masuk ke Deposit Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak guna membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain atau mengisi deposit atas nama wajib pajak.

Ketentuan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan PMK tersebut, sisa kelebihan pembayaran pajak ialah restitusi pajak dan imbalan bunga yang sudah diperhitungkan dengan utang pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu.

"Jika setelah dilakukan perhitungan…masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak berdasarkan persetujuan wajib pajak," bunyi pasal 154 ayat (2), dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Persetujuan wajib pajak dilakukan dalam hal Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain atau deposit pajak.

Persetujuan wajib pajak disampaikan kepada DJP paling lambat 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan oleh DJP atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Bila wajib pajak tidak merespons permintaan konfirmasi, sisa kelebihan pembayaran pajak akan dicairkan ke rekening wajib pajak.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak," bunyi pasal 154 ayat (5).

Tanggal penerbitan SKPKPP diakui sebagai tanggal pelunasan utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau pengisian deposit pajak.

Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya yaitu PMK 244/2015, sisa kelebihan pembayar pajak belum dapat digunakan untuk mengisi deposit pajak mengingat fitur deposit masih belum tersedia.

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Sekadar catatan, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Untuk membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak perlu melakukan pemindahbukuan dari deposit ke kewajiban pajak tertentu.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 244/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?