PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Restitusi Dapat Langsung Masuk ke Deposit Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 18:00 WIB
PMK 81/2024 Terbit, Restitusi Dapat Langsung Masuk ke Deposit Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak guna membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain atau mengisi deposit atas nama wajib pajak.

Ketentuan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan PMK tersebut, sisa kelebihan pembayaran pajak ialah restitusi pajak dan imbalan bunga yang sudah diperhitungkan dengan utang pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu.

"Jika setelah dilakukan perhitungan…masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak berdasarkan persetujuan wajib pajak," bunyi pasal 154 ayat (2), dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Persetujuan wajib pajak dilakukan dalam hal Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain atau deposit pajak.

Persetujuan wajib pajak disampaikan kepada DJP paling lambat 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan oleh DJP atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Bila wajib pajak tidak merespons permintaan konfirmasi, sisa kelebihan pembayaran pajak akan dicairkan ke rekening wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak," bunyi pasal 154 ayat (5).

Tanggal penerbitan SKPKPP diakui sebagai tanggal pelunasan utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau pengisian deposit pajak.

Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya yaitu PMK 244/2015, sisa kelebihan pembayar pajak belum dapat digunakan untuk mengisi deposit pajak mengingat fitur deposit masih belum tersedia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sekadar catatan, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Untuk membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak perlu melakukan pemindahbukuan dari deposit ke kewajiban pajak tertentu.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 244/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax