PMK 79/2023

PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 15:30 WIB
PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 adalah pedoman bagi petugas pajak dalam melakukan penilaian ketika melaksanakan proses bisnis pengawasan hingga penegakan hukum, bukan pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan penilaian.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali mengatakan sesuai dengan sistem self-assessment, wajib pajak berhak secara mandiri menghitung pajaknya sendiri. Setelah itu, barulah DJP melakukan pengujian atas hasil penghitungan wajib pajak.

"Penilaian ini, kewenangan untuk melakukan pengujian tetap ada di DJP. Wajib pajak meng-hire kantor jasa penilai publik (KJPP) [untuk melaksanakan penilaian] itu iya, nanti hasilnya akan kita reviu atau kita uji. Ada ukuran-ukurannya," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

PMK 79/2023 diterbitkan guna memberikan pedoman kepada penilai dalam melaksanakan penilaian atas suatu objek dengan mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

Pendekatan dan metode yang digunakan untuk melakukan penilaian atas suatu objek sudah ditentukan secara eksplisit dalam PMK 79/2023 beserta lampirannya sejalan dengan kondisi objek yang dinilai dan data yang tersedia.

"PMK 79/2023 ini kita mencoba lebih menyempitkan biar ketemu sudut pandang yang sama. Makanya, PMK ini bicara objeknya apa dulu, misal harta berwujud, lalu data yang tersedia apa, itu nanti kesimpulan pendekatannya harus apa," ujar Majdi.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Kehadiran PMK 79/2023 memberikan pedoman kepada penilai untuk melakukan penilaian menggunakan pendekatan dan metode yang tepat meskipun data atas objek tidak sepenuhnya tersedia.

"Kalau data tidak lengkap padahal jelas-jelas transaksinya ada, ya tetap harus dinilai. Apa yang tersedia data di situ? Itu yang menjadi pedoman untuk menyimpulkan harus pakai pendekatan apa," ujar Majdi.

Dengan hadirnya PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan sesuai PMK 79/2023. Untuk penilaian NJOP guna melaksanakan UU PBB, penilaian dilaksanakan berdasarkan PMK 186/2019.

PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra