KEBIJAKAN PAJAK

PMK 60/2022 Bukan Cuma Soal Penyesuaian Tarif PPN, Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 14:00 WIB
PMK 60/2022 Bukan Cuma Soal Penyesuaian Tarif PPN, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 dan menggantikannya dengan PMK 60/2022 bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dari pemungutan PPN PMSE.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan PMK 48/2020 ditetapkan sebagai aturan turunan Perppu 1/2020 atau UU 2/2020 yang notabene merupakan landasan hukum atas kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kepentingan kami untuk mengubah PMK ini adalah karena ada putusan MK yang mengatakan UU 2/2020 itu bersifat sementara. Dengan kata lain, nanti suatu saat akan dicabut," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Contohnya, pandemi sudah dinyatakan usai maka UU 2/2020 menjadi tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum. Hal ini tentunya bisa berimplikasi terhadap PMK 48/2020 selaku dasar hukum pemungutan PPN PMSE.

"Jadi dasar kami mengubah ini adalah PMK 48/2020. Kami ganti dengan PMK yang baru ini tentunya untuk memperkuat dasar hukumnya, di samping tadi penyesuaian tarif," tuturnya.

Bila diperhatikan pada bagian pertimbangan dari PMK 60/2022, PMK tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP dan bukan untuk melaksanakan Perppu 1/2020 ataupun UU 2/2022 sebagaimana pada PMK sebelumnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pada Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP, pemerintah mendapatkan amanat untuk mengatur lebih tentang penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sesuai dengan Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Pasal 32A UU KUP adalah pasal baru yang disisipkan ke dalam UU KUP melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui pasal tersebut, menteri keuangan berhak menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Pihak lain yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri atau luar negeri yang terlibat langsung dalam transaksi ataupun yang hanya memfasilitasi transaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI