KEBIJAKAN PAJAK

PMK 48 Tahun 2023 Dirilis, DJP: Untuk Dorong Kepatuhan Pajak Toko Emas

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Mei 2023 | 15:00 WIB
PMK 48 Tahun 2023 Dirilis, DJP: Untuk Dorong Kepatuhan Pajak Toko Emas

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak pengusaha emas perhiasan.

Melalui PMK 48/2023, pabrikan dan pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dan PPN sebesar 1,1% ataupun 1,65% dari harga jual.

"Kami ingin membawa toko-toko emas itu masuk ke dalam sistem perpajakan karena memang selama ini kepatuhannya perlu ditingkatkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

"Jadi kami tahu toko emas yang mana yang beli dari pabrik tadi," ujar Yoga.

Ketika pedagang emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 juga berlaku. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pabrikan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yoga menuturkan pedagang emas kerap kali mengumpulkan emas perhiasan dalam bentuk scrap untuk dijual kepada pabrikan emas perhiasan.

"Ketika toko emas perhiasan ini menjual emasnya ke pabrikan, ia juga harus memungut PPh Pasal 22 untuk pabrikan emas. Jadi ini bolak-balik, pabrikan memungut PPh-nya toko, toko juga memungut PPh-nya pabrikan," tuturnya.

Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, PMK 48/2023 memuat disinsentif bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dilakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas yang dilakukan penyerahan, PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1,65%. Jika ada faktur pajak lengkap, PPN yang dipungut hanya sebesar 1,1%.

"Biasanya toko emas yang belum masuk sistem tidak mau dapat faktur pajak lengkap. Pokoknya beli saja, tidak mau menunjukkan identitas. Kalau toko emas itu sudah ada di dalam sistem dan dia membeli dari pabrikan dengan menunjukkan identitas sehingga pabrikan bisa menerbitkan faktur pajak lengkap, tarif si toko ini 1,1%," kata Yoga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN