BERITA PAJAK HARI INI

PMK 39/2018 Pacu Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 11:46 WIB
PMK 39/2018 Pacu Restitusi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir pekan, Jumat (24/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mencatat permintaan restitusi berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat tajam hingga 284,5% atau menjadi 1.542 permintaan, dibanding tahun lalu yang hanya 401 permintaan.

Kabar lainnya masih dari Ditjen Pajak yang bisa bernapas lega pada tahun 2018 karena shortfall mengecil hingga 1 digit yakni menjadi 5,13%. Penerimaan pajak 2018 diperkirakan Rp1.350,9 triliun dengan selisih Rp73 triliun dari target awal Rp1.424 triliun.

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang akan menerbitkan aturan untuk menghentikan importir bandel, seperti melakukan splitting atau pemisahan atas barang yang dibelinya dari luar negeri melalui e-commerce.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • Permintaan Restitusi Meningkat Signifikan:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan nilai restitusi pajak tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 124,4% atau secara nominal mencapai Rp5,8 triliun dibanding periode tahun 2017 yang hanya Rp2,6 triliun. Menurutnya wajib pajak memanfaatkan betul aturan percepatan restitusi pajak secara baik. Aturan tersebut yaitu peraturan menteri keuangan (PMK) 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

  • Penerimaan Membaik, Shortfall Mengecil:

Bos pajak Robert Pakpahan menyebutkan perbaikan penerimaan pajak tampak dari membaiknya pertumbuhan pada hampir semua jenis pajak, seperti PPN impor mampu tumbuh 26,8%, PPh Badan tumbuh 22,24%, PPh 21 tumbuh 15,57% dan PPN dalam negeri tumbuh 9,44%. Menurutnya penerimaan ini masih konsisten, pertumbuhannya membaik dibandingkan dengan tahun lalu.

  • Ada Celah, Importir Hindari Pajak dan Bea Masuk:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan timnya telah menyiapkan cara untuk menertibkan importir nakal. Aturan yang akan terbit untuk mengatasi hal tersebut kabarnya akan tertuag dalam peraturan menteri keuangan dalam waktu dekat. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dia mendapati banyak importir maupun buyeryang menghindari bea masuk dan pajak impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis value). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%