BERITA PAJAK HARI INI

PMK 39/2018 Pacu Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 11:46 WIB
PMK 39/2018 Pacu Restitusi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir pekan, Jumat (24/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mencatat permintaan restitusi berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat tajam hingga 284,5% atau menjadi 1.542 permintaan, dibanding tahun lalu yang hanya 401 permintaan.

Kabar lainnya masih dari Ditjen Pajak yang bisa bernapas lega pada tahun 2018 karena shortfall mengecil hingga 1 digit yakni menjadi 5,13%. Penerimaan pajak 2018 diperkirakan Rp1.350,9 triliun dengan selisih Rp73 triliun dari target awal Rp1.424 triliun.

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang akan menerbitkan aturan untuk menghentikan importir bandel, seperti melakukan splitting atau pemisahan atas barang yang dibelinya dari luar negeri melalui e-commerce.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Permintaan Restitusi Meningkat Signifikan:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan nilai restitusi pajak tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 124,4% atau secara nominal mencapai Rp5,8 triliun dibanding periode tahun 2017 yang hanya Rp2,6 triliun. Menurutnya wajib pajak memanfaatkan betul aturan percepatan restitusi pajak secara baik. Aturan tersebut yaitu peraturan menteri keuangan (PMK) 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

  • Penerimaan Membaik, Shortfall Mengecil:

Bos pajak Robert Pakpahan menyebutkan perbaikan penerimaan pajak tampak dari membaiknya pertumbuhan pada hampir semua jenis pajak, seperti PPN impor mampu tumbuh 26,8%, PPh Badan tumbuh 22,24%, PPh 21 tumbuh 15,57% dan PPN dalam negeri tumbuh 9,44%. Menurutnya penerimaan ini masih konsisten, pertumbuhannya membaik dibandingkan dengan tahun lalu.

  • Ada Celah, Importir Hindari Pajak dan Bea Masuk:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan timnya telah menyiapkan cara untuk menertibkan importir nakal. Aturan yang akan terbit untuk mengatasi hal tersebut kabarnya akan tertuag dalam peraturan menteri keuangan dalam waktu dekat. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dia mendapati banyak importir maupun buyeryang menghindari bea masuk dan pajak impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis value). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN