PMK 18/2021

PMK 18/2021 Beri Penegasan Ketentuan Sanksi Penghentian Penyidikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Maret 2021 | 10:18 WIB
PMK 18/2021 Beri Penegasan Ketentuan Sanksi Penghentian Penyidikan

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews — Melalui PMK 18/2021, pemerintah kembali menegaskan penurunan besaran sanksi denda terkait dengan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ketentuan dalam Pasal 44B tersebut pada intinya mengatur tentang wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan demi kepentingan penerimaan negara.

Adapun permintaan itu dilakukan setelah wajib pajak mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021 wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar/pajak yang tidak seharusnya dikembalikan

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“... dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Jumat (4/3/2021).

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, besaran sanksi denda tersebut lebih kecil. Pada ketentuan sebelumnya, sanksi denda atas permohonan penghentian penyidikan ditetapkan sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar/yang tidak seharusnya dikembalikan.

Perubahan besaran sanksi tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, perubahan besaran sanksi tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (2) PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain menyesuaikan besaran sanksi, melalui PMK 18/2021, pemerintah menambahkan Pasal 11A dalam PMK 55/2016. Adapun tambahan pasal tersebut mengatur tentang bentuk dan cara penyampaian dokumen terkait dengan penghentian penyidikan.

Mengacu pada Pasal 11 PMK 55/2016, dokumen tersebut berupa surat permohonan penghentian penyidikan dari wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK 55/2016. Dokumen itu juga dapat berupa atau surat penolakan permohonan penghentian penyidikan dari menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 55/2016.

Berdasarkan pada pasal 11A ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021 dokumen terkait penghentian penyidikan itu dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik. Dokumen tersebut juga dapat dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara biasa.

Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui 3 cara atau saluran. Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN