PMK 177/2022

PMK 177/2022 Persingkat Jangka Waktu Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Desember 2022 | 11:30 WIB
PMK 177/2022 Persingkat Jangka Waktu Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 mengatur pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan, lebih pendek dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mencapai 36 bulan.

Merujuk pada Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka maupun tertutup dilakukan paling lama selama 12 bulan.

"Pemeriksaan bukper secara terbuka ... dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksaan dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.

Apabila pemeriksaan bukper tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 12 bulan.

Pada ketentuan yang lama yakni PMK 239/2014, perpanjangan dapat diberikan maksimal selama 24 bulan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila pemeriksaan bukper diperpanjang, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper terbuka.

Dirjen pajak memberikan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper dengan memperhatikan daluwarsa penuntutan, perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukper, serta jangka waktu penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran pajak.

Untuk diketahui, PMK 177/2022 merupakan PMK baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan guna memperbarui tata cara pemeriksaan bukper. Sebelumnya, tata cara pemeriksaan bukper diatur pada PMK 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

PMK 177/2022 telah diundangkan sejak 5 Desember 2022. Meski demikian, PMK ini baru berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan