PMK 168/2023

PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:30 WIB
PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 menegaskan pemotong pajak berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan yang dikenai pemotongan.

Kewajiban untuk membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut tetap berlaku meski jumlah pajak yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil. Kewajiban tersebut menjadi tidak berlaku hanya bila tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan bersangkutan.

"Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku," bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tak hanya itu, ditegaskan pula bahwa penerima penghasilan memiliki hak untuk menerima bukti potong dari pemotong pajak.

"Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari pemotong pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PMK 168/2023.

Jumlah PPh Pasal 21 selain yang bersifat sebagaimana termuat dalam bukti potong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak terutangnya PPh.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Peneriman penghasilan pun wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh, baik yang 4telah dipotong dan tercantum dalam bukti potong maupun yang tidak dipotong PPh. Seluruh penghasilan nantinya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bukti potong adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong PPh. Formulir ini menjadi bukti atas pemotongan PPh. Bukti potong memuat besaran PPh yang telah dipotong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP