PMK 168/2023

PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:30 WIB
PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 menegaskan pemotong pajak berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan yang dikenai pemotongan.

Kewajiban untuk membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut tetap berlaku meski jumlah pajak yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil. Kewajiban tersebut menjadi tidak berlaku hanya bila tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan bersangkutan.

"Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku," bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, ditegaskan pula bahwa penerima penghasilan memiliki hak untuk menerima bukti potong dari pemotong pajak.

"Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari pemotong pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PMK 168/2023.

Jumlah PPh Pasal 21 selain yang bersifat sebagaimana termuat dalam bukti potong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak terutangnya PPh.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Peneriman penghasilan pun wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh, baik yang 4telah dipotong dan tercantum dalam bukti potong maupun yang tidak dipotong PPh. Seluruh penghasilan nantinya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bukti potong adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong PPh. Formulir ini menjadi bukti atas pemotongan PPh. Bukti potong memuat besaran PPh yang telah dipotong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya