PMK 153/2023

PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:30 WIB
PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 yang mengatur pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 153/2023 telah menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pemberlakuan peraturan tersebut akan mempermudah semua pelaku usaha mengajukan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk yang masih memiliki utang.

"Alur pengembalian tentu permohonannya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang nanti kita harapkan bisa dilayani secara elektronik," katanya dalam sosialisasi PMK 153/2023, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lupi mengatakan penyampaian permohonan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai harus dilengkapi sejumlah dokumen dasar, identitas pemohon, serta bukti kepemilikan rekening aktif. Pengajuan permohonan restitusi tersebut disampaikan kepada kantor pelayanan setempat.

Kemudian, akan dilakukan penelitian yang terdiri atas penelitian formal, penelitian material, dan penghitungan restitusi yang dikompensasikan. Penghitungan restitusi yang dikompensasikan merupakan prosedur untuk menghitung restitusi untuk membayar utang.

Berdasarkan laporan hasil penelitian itu, akan diputuskan untuk disetujui atau ditolak dengan menyebutkan alasannya. Dalam surat keputusan (SKEP) juga sudah ada perinciannya dana yang diperhitungkan untuk membayar utang dan yang dikembalikan kepada perusahaan.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menurutnya, tanggal SKEP akan menjadi tanggal pelunasan atau tanggal pembayaran utang yang dikompensasi.

"Ini supaya ada kepastian walaupun duitnya belum masuk ketika SKEP pengembalian. Kalau kita nunggu SPMKBC [Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai], bisa saja bunganya bertambah dan utangnya tidak akan selesai," ujarnya.

Setelah tahapan tersebut, SPMKB akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi hak pemohon. SPMKBC nantinya akan dikirimkan juga ke kantor yang utangnya dilunasi agar dapat diselesaikan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 153/2023 mengatur restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian. Mengenai permohonan restitusinya, harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu.

Lupi menambahkan PMK 153/2023 juga akan membuat layanan restitusi kepabeanan dan cukai menjadi lebih terstandar karena menggunakan prosedur elektronik serta memiliki norma waktu yang sama. Selain itu, peraturan ini juga bakal memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam penyelesaian utang melalui kompensasi.

Pada ketentuan yang lama, akses layanan kepabeanan dan cukai perusahaan akan diblokir apabila memiliki utang tetapi tidak dapat melunasinya, walaupun memiliki hak restitusi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?