PMK 153/2023

PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:30 WIB
PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 yang mengatur pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 153/2023 telah menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pemberlakuan peraturan tersebut akan mempermudah semua pelaku usaha mengajukan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk yang masih memiliki utang.

"Alur pengembalian tentu permohonannya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang nanti kita harapkan bisa dilayani secara elektronik," katanya dalam sosialisasi PMK 153/2023, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Lupi mengatakan penyampaian permohonan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai harus dilengkapi sejumlah dokumen dasar, identitas pemohon, serta bukti kepemilikan rekening aktif. Pengajuan permohonan restitusi tersebut disampaikan kepada kantor pelayanan setempat.

Kemudian, akan dilakukan penelitian yang terdiri atas penelitian formal, penelitian material, dan penghitungan restitusi yang dikompensasikan. Penghitungan restitusi yang dikompensasikan merupakan prosedur untuk menghitung restitusi untuk membayar utang.

Berdasarkan laporan hasil penelitian itu, akan diputuskan untuk disetujui atau ditolak dengan menyebutkan alasannya. Dalam surat keputusan (SKEP) juga sudah ada perinciannya dana yang diperhitungkan untuk membayar utang dan yang dikembalikan kepada perusahaan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Menurutnya, tanggal SKEP akan menjadi tanggal pelunasan atau tanggal pembayaran utang yang dikompensasi.

"Ini supaya ada kepastian walaupun duitnya belum masuk ketika SKEP pengembalian. Kalau kita nunggu SPMKBC [Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai], bisa saja bunganya bertambah dan utangnya tidak akan selesai," ujarnya.

Setelah tahapan tersebut, SPMKB akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi hak pemohon. SPMKBC nantinya akan dikirimkan juga ke kantor yang utangnya dilunasi agar dapat diselesaikan.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

PMK 153/2023 mengatur restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian. Mengenai permohonan restitusinya, harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu.

Lupi menambahkan PMK 153/2023 juga akan membuat layanan restitusi kepabeanan dan cukai menjadi lebih terstandar karena menggunakan prosedur elektronik serta memiliki norma waktu yang sama. Selain itu, peraturan ini juga bakal memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam penyelesaian utang melalui kompensasi.

Pada ketentuan yang lama, akses layanan kepabeanan dan cukai perusahaan akan diblokir apabila memiliki utang tetapi tidak dapat melunasinya, walaupun memiliki hak restitusi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6