PMK 153/2023

PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:30 WIB
PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 yang mengatur pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 153/2023 telah menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pemberlakuan peraturan tersebut akan mempermudah semua pelaku usaha mengajukan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk yang masih memiliki utang.

"Alur pengembalian tentu permohonannya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang nanti kita harapkan bisa dilayani secara elektronik," katanya dalam sosialisasi PMK 153/2023, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lupi mengatakan penyampaian permohonan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai harus dilengkapi sejumlah dokumen dasar, identitas pemohon, serta bukti kepemilikan rekening aktif. Pengajuan permohonan restitusi tersebut disampaikan kepada kantor pelayanan setempat.

Kemudian, akan dilakukan penelitian yang terdiri atas penelitian formal, penelitian material, dan penghitungan restitusi yang dikompensasikan. Penghitungan restitusi yang dikompensasikan merupakan prosedur untuk menghitung restitusi untuk membayar utang.

Berdasarkan laporan hasil penelitian itu, akan diputuskan untuk disetujui atau ditolak dengan menyebutkan alasannya. Dalam surat keputusan (SKEP) juga sudah ada perinciannya dana yang diperhitungkan untuk membayar utang dan yang dikembalikan kepada perusahaan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Menurutnya, tanggal SKEP akan menjadi tanggal pelunasan atau tanggal pembayaran utang yang dikompensasi.

"Ini supaya ada kepastian walaupun duitnya belum masuk ketika SKEP pengembalian. Kalau kita nunggu SPMKBC [Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai], bisa saja bunganya bertambah dan utangnya tidak akan selesai," ujarnya.

Setelah tahapan tersebut, SPMKB akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi hak pemohon. SPMKBC nantinya akan dikirimkan juga ke kantor yang utangnya dilunasi agar dapat diselesaikan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

PMK 153/2023 mengatur restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian. Mengenai permohonan restitusinya, harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu.

Lupi menambahkan PMK 153/2023 juga akan membuat layanan restitusi kepabeanan dan cukai menjadi lebih terstandar karena menggunakan prosedur elektronik serta memiliki norma waktu yang sama. Selain itu, peraturan ini juga bakal memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam penyelesaian utang melalui kompensasi.

Pada ketentuan yang lama, akses layanan kepabeanan dan cukai perusahaan akan diblokir apabila memiliki utang tetapi tidak dapat melunasinya, walaupun memiliki hak restitusi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN