JEPANG

PM Jepang Shinzo Abe Lengser, Kebijakan Pajak Jadi Pertanyaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 September 2020 | 10:01 WIB
PM Jepang Shinzo Abe Lengser, Kebijakan Pajak Jadi Pertanyaan

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang baru saja lengser. (Foto: asia.nikkei.com)

JAKARTA, DDTCNews - Calon-calon Perdana Menteri (PM) Jepang pengganti PM yang baru saja lengser, Shinzo Abe, memiliki pandangan yang berbeda mengenai arah kebijakan pajak Jepang ke depan.

Salah satu calon kuat PM Jepang yang merupakan mantan Menteri Pertahanan Shigeru Ishiba mempertimbangkan untuk merombak ulang kebijakan pajak yang diluncurkan oleh Abe, terutama terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Perekonomian dan daya beli masyarakat kelas bawah tertekan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kita perlu membahas kembali kebijakan PPN dalam rangka menciptakan pembagian beban PPN yang proporsional antarkelompok masyarakat," ujar Ishiba seperti dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meski demikian, Ishiba mengatakan pemerintah masih perlu mencari sumber pendanaan baru sebelum memangkas tarif PPN, baik itu melalui peningkatan beban pajak bagi wajib pajak badan ataupun melalui reformasi kebijakan terkait dengan kesejahteraan (welfare reform).

"PPN memang menjanjikan penerimaan pajak yang stabil. Namun, pemerintah perlu menimbang ulang kebijakan PPN dalam rangka meningkatkan disposable income masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Ishiba sebagaimana dikutip oleh straittimes.com.

Calon kuat PM Jepang yang merupakan mantan Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida memiliki pertimbangan lain terkait dengan perubahan kebijakan PPN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia menilai PPN merupakan sumber pembiayaan yang penting untuk mendanai program kesejahteraan sosial Jepang. "Pemangkasan tarif PPN berpotensi menambah beban yang ditanggung oleh perusahaan kecil dan menengah," kata Ishida.

Seperti diketahui, Pemerintah Jepang pada masa Abe telah meningkatkan tarif PPN dua kali, yakni dari 5% menjadi 8% pada 2014 dan naik lagi menjadi 10% pada Oktober 2019 lalu. Kebijakan ini mendorong perekonomian Jepang ke dalam resesi bahkan sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Akibatnya, seperti dilansir asia.nikkei.com, banyak tokoh partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) menyuarakan pemangkasan tarif PPN untuk memulihkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?