KEBIJAKAN PAJAK

Platform e-Commerce Belum Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 12:00 WIB
Platform e-Commerce Belum Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan belum adanya penyelenggara e-commerce lokal yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat ini masih berdiskusi dengan para pelaku usaha guna memastikan implementasi dari kebijakan pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce dapat berjalan dengan baik.

"Jadi secara konten dan konteks, cara, dan pertanggungjawaban itu terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platform di Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sistem pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce domestik perlu dipastikan lantaran kebijakan tersebut akan sepenuhnya dilaksanakan secara digital.

Untuk diketahui, Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak lain guna melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, ataupun pelaporan pajak.

Pihak lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Skema pemotongan atau pemungutan pajak melalui penunjukan pihak lain ini disiapkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan realisasi potensi perpajakan serta mengoptimalkan pengenaan pajak.

Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pemutusan akses bila pihak lain tersebut tidak melakukan kewajibannya memungut pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar