PROVINSI DKI JAKARTA

Plang 'Belum Bayar Pajak' di TMII Akhirnya Dicabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Desember 2018 | 11:42 WIB
Plang 'Belum Bayar Pajak' di TMII  Akhirnya Dicabut

JAKARTA, DDTCNews – Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Sudin BPRD) Jakarta Timur telah mencabut plang menunggak pajak pada 3 objek di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pasalnya, TMII telah membayar sebagian tunggakan pajaknya sebesar Rp1,56 miliar.

Kepala BPRD Jakarta Timur Johari menjelaskan TMII sempat menunggak pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tunggakan ini disebabkan karena pelunasan PBB-P2 terutang harus melalui mekanisme yang cukup panjang.

“Saya tahu TMII mau bayar tunggakannya, hanya saja relatif rumit tahapannya. Apalagi tunggakan PBB-P2 yang cukup besar dan melalui mekanisme yang cukup panjang,” tuturnya di TMII Jakarta Timur, Selasa, (4/12).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Meski begitu, TMII hanya membayar sebagian tunggakan pajaknya dan masih kurang Rp350 juta. Johari menilai hal ini terjadi karena TMII tidak pernah ditagih untuk pembayaran pajak dan tidak diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pada 2012 dan tahun sebelumnya saat ditangani oleh KPP Pratama, TMII tidak pernah ditagih dan tidak pernah menerima SPPT PBB. Namun saat PBB ditangani Pemprov DKI, barulan TMII mendapat surat dan proses penagihan,” tuturnya.

Secara keseluruhan TMII memiliki tunggakan wahana sebanyak Rp1,9 miliar dengan rincian pajak snowbay Rp871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp386 juta, taman aquarium air tawar Rp360 juta. Skylift kereta gantung menunggak Rp186 juta, desa wisata Rp74 juta dan sasono langgeng budoyo Rp79 juta.

Baca Juga:
Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Menanggapi hal itu, Manajer Budaya dan Informasi TMII Dwi Windiarto mengatakan perusahaan tidak memiliki niat untuk menunda pajak. Terlebih, penundaan pajak itu berujung menjadi tunggakan pajak dengan nilai yang sangat besar.

"Intinya bahwa dari awal TMII, kami punya etiket yang baik untuk menaati pajak apapun alasannya itu, tidak ada faktor kesengajaan untuk tidak membayar pajak," pungkas Dwi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi