PROVINSI DKI JAKARTA

Plang 'Belum Bayar Pajak' di TMII Akhirnya Dicabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Desember 2018 | 11:42 WIB
Plang 'Belum Bayar Pajak' di TMII  Akhirnya Dicabut

JAKARTA, DDTCNews – Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Sudin BPRD) Jakarta Timur telah mencabut plang menunggak pajak pada 3 objek di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pasalnya, TMII telah membayar sebagian tunggakan pajaknya sebesar Rp1,56 miliar.

Kepala BPRD Jakarta Timur Johari menjelaskan TMII sempat menunggak pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tunggakan ini disebabkan karena pelunasan PBB-P2 terutang harus melalui mekanisme yang cukup panjang.

“Saya tahu TMII mau bayar tunggakannya, hanya saja relatif rumit tahapannya. Apalagi tunggakan PBB-P2 yang cukup besar dan melalui mekanisme yang cukup panjang,” tuturnya di TMII Jakarta Timur, Selasa, (4/12).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Meski begitu, TMII hanya membayar sebagian tunggakan pajaknya dan masih kurang Rp350 juta. Johari menilai hal ini terjadi karena TMII tidak pernah ditagih untuk pembayaran pajak dan tidak diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pada 2012 dan tahun sebelumnya saat ditangani oleh KPP Pratama, TMII tidak pernah ditagih dan tidak pernah menerima SPPT PBB. Namun saat PBB ditangani Pemprov DKI, barulan TMII mendapat surat dan proses penagihan,” tuturnya.

Secara keseluruhan TMII memiliki tunggakan wahana sebanyak Rp1,9 miliar dengan rincian pajak snowbay Rp871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp386 juta, taman aquarium air tawar Rp360 juta. Skylift kereta gantung menunggak Rp186 juta, desa wisata Rp74 juta dan sasono langgeng budoyo Rp79 juta.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Menanggapi hal itu, Manajer Budaya dan Informasi TMII Dwi Windiarto mengatakan perusahaan tidak memiliki niat untuk menunda pajak. Terlebih, penundaan pajak itu berujung menjadi tunggakan pajak dengan nilai yang sangat besar.

"Intinya bahwa dari awal TMII, kami punya etiket yang baik untuk menaati pajak apapun alasannya itu, tidak ada faktor kesengajaan untuk tidak membayar pajak," pungkas Dwi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi