PER-03/PJ/2022

PKP Harus Lakukan Pembatalan Faktur Pajak Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 13:30 WIB
PKP Harus Lakukan Pembatalan Faktur Pajak Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PER-03/PJ/2022 memuat ketentuan kondisi yang mengharuskan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembatalan faktur pajak.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1), PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

“Tata cara pembatalan faktur pajak … tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan harus didukung oleh bukti dan dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

“Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak,” demikian salah satu bagian dari tata cara pembatalan faktur pajak.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Jika PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Jika PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR