Ilustrasi. Petani memanen padi di areal persawahan Desa Gumalar, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (8/4/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat memungut PPN terutang dengan tarif 1,1% asalkan telah menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak.
Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
“Pengusaha kena pajak…harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 64/2022, dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2022, pemberitahuan itu disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dalam hal saluran tertentu tersebut belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan bisa disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
Penyampaian secara tertulis dilakukan secara langsung; melalui alamat pos elektronik KPP yang telah terdaftar; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Untuk PKP orang pribadi, pemberitahuan harus ditandatangani oleh orang pribadi yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan tarif PPN dengan besaran tertentu juga bisa ditandatangani oleh kuasa yang disertai dengan surat kuasa khusus.
Untuk PKP Badan, pemberitahuan ditandatangani wakil yang diberi wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab perihal perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya.
Ketentuan mengenai contoh pemberitahuan tercantum dalam Lampiran PMK 64/2022. Selain itu, PMK 64/2022 tersebut juga memuat lampiran yang berisikan daftar barang hasil pertanian tertentu yang bisa dikenai tarif PPN dengan besaran tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.