PENG-4/PJ.09/2024

PKP Diminta Pusatkan Tempat PPN Terutang Paling Lambat Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 15:45 WIB
PKP Diminta Pusatkan Tempat PPN Terutang Paling Lambat Bulan Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu segera melakukan pemusatan tempat PPN terutang lewat penyampaian pemberitahuan paling lambat pada bulan depan.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024, bila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang paling lambat pada 30 April 2024, DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024.

"Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020," bunyi PENG-4/PJ.09/2024, dikutip Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Secara umum, Pasal 2 PER-11/PJ/2020 mengatur PKP yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang bisa memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN adalah tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Bila PKP telah memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang, PKP perlu menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam hal pemberitahuan belum bisa disampaikan secara elektronik, pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan ke KPP terdaftar.

Pemberitahuan pemusatan tempat PPN harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Pemberitahuan juga harus mencantumkan nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipusatkan.

Selanjutnya, pemberitahuan harus dilampiri surat pernyataan. Surat kuasa khusus juga harus dilampirkan dalam hak pemberitahuan dilakukan oleh kuasa.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pemusatan ataupun surat pemberitahuan belum memenuhi syarat untuk diberi keputusan pemusatan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?