JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak gabungan.
Sesuai dengan Pasal 4, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
“Faktur pajak sebagaimana dimaksud … disebut faktur pajak gabungan,” demikian penggalan Pasal 4 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Kamis (7/4/2022).
Dengan faktur pajak gabungan itu, PKP dikecualikan dari ketentuan saat pembuatan faktur yang ada dalam Pasal 3 ayat (2). Simak ketentuan yang dimaksud dalam artikel ‘Ini Aturan Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022’.
Masih sesuai dengan ketentuan dalam beleid yang mulai berlaku pada 1 April 2022 tersebut, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Jika terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.
Faktur fajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.