PENGADILAN PAJAK

PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:05 WIB
PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Founder DDTC Darussalam (kemeja putih) dan Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono (paling kiri) dalam FGD tentang peralihan Pengadilan Pajak di PKN STAN.

JAKARTA, DDTCNews - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar focus group discussion (FGD) mengenai peradilan pajak di Indonesia.

FGD ini diadakan untuk mendukung penelitian yang dijalankan oleh dosen PKN STAN dengan judul Model Peradilan Pajak di Indonesia dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak. Penelitian tersebut akan menjadi bagian dari grand design transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

"Sebagai bagian dari proses pengalihan Pengadilan Pajak, dibentuk tim yang juga berisi dengan akademisi. Nah, kami mengundang pakar, yakni Bapak Darussalam (Founder DDTC) untuk menyusun kajian ini," kata Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono saat membuka sesi FGD di Gedung M PKN STAN, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Agus menyampaikan, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan itu menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA, yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

"Karenanya, perlu ada perubahan tata kelola pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan di Pengadilan Pajak," kata Agus.

Dalam FGD ini, Founder DDTC sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam, merupakan pakar yang diundang untuk membagikan pemikirannya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dalam paparannya, Darussalam mencoba mengingatkan kembali para akademisi yang hadir mengenai peran dan independensi Pengadilan Pajak. Yang tak kalah penting, pengalihan Pengadilan Pajak ke MA semestinya tetap mempertimbangkan perlindungan konstitusional dan hak-hak dasar wajib pajak.

Darussalam juga menyodorkan kembali aspek akuntabilitas putusan Pengadilan Pajak. Format putusan tetap harus memuat pertimbangan hukum (legal reasoning) dengan instrumen teori penafsiran hukum/hermenuetika, sosiologis, dan filosofis. Menariknya, Darussalam juga sempat memaparkan best practices Pengadilan Pajak secara global.

"Pada praktiknya, Pengadilan Pajak ini butuh pengawalan dari para akademisi," kata Darussalam.

FGD ini dihadiri oleh dosen dan tenaga pengajar PKN STAN yang masuk dalam tim kajian pengalihan Pengadilan Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?