PENGADILAN PAJAK

PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:05 WIB
PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Founder DDTC Darussalam (kemeja putih) dan Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono (paling kiri) dalam FGD tentang peralihan Pengadilan Pajak di PKN STAN.

JAKARTA, DDTCNews - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar focus group discussion (FGD) mengenai peradilan pajak di Indonesia.

FGD ini diadakan untuk mendukung penelitian yang dijalankan oleh dosen PKN STAN dengan judul Model Peradilan Pajak di Indonesia dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak. Penelitian tersebut akan menjadi bagian dari grand design transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

"Sebagai bagian dari proses pengalihan Pengadilan Pajak, dibentuk tim yang juga berisi dengan akademisi. Nah, kami mengundang pakar, yakni Bapak Darussalam (Founder DDTC) untuk menyusun kajian ini," kata Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono saat membuka sesi FGD di Gedung M PKN STAN, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Agus menyampaikan, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan itu menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA, yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

"Karenanya, perlu ada perubahan tata kelola pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan di Pengadilan Pajak," kata Agus.

Dalam FGD ini, Founder DDTC sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam, merupakan pakar yang diundang untuk membagikan pemikirannya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Dalam paparannya, Darussalam mencoba mengingatkan kembali para akademisi yang hadir mengenai peran dan independensi Pengadilan Pajak. Yang tak kalah penting, pengalihan Pengadilan Pajak ke MA semestinya tetap mempertimbangkan perlindungan konstitusional dan hak-hak dasar wajib pajak.

Darussalam juga menyodorkan kembali aspek akuntabilitas putusan Pengadilan Pajak. Format putusan tetap harus memuat pertimbangan hukum (legal reasoning) dengan instrumen teori penafsiran hukum/hermenuetika, sosiologis, dan filosofis. Menariknya, Darussalam juga sempat memaparkan best practices Pengadilan Pajak secara global.

"Pada praktiknya, Pengadilan Pajak ini butuh pengawalan dari para akademisi," kata Darussalam.

FGD ini dihadiri oleh dosen dan tenaga pengajar PKN STAN yang masuk dalam tim kajian pengalihan Pengadilan Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah