PENGADILAN PAJAK

PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:05 WIB
PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Founder DDTC Darussalam (kemeja putih) dan Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono (paling kiri) dalam FGD tentang peralihan Pengadilan Pajak di PKN STAN.

JAKARTA, DDTCNews - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar focus group discussion (FGD) mengenai peradilan pajak di Indonesia.

FGD ini diadakan untuk mendukung penelitian yang dijalankan oleh dosen PKN STAN dengan judul Model Peradilan Pajak di Indonesia dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak. Penelitian tersebut akan menjadi bagian dari grand design transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

"Sebagai bagian dari proses pengalihan Pengadilan Pajak, dibentuk tim yang juga berisi dengan akademisi. Nah, kami mengundang pakar, yakni Bapak Darussalam (Founder DDTC) untuk menyusun kajian ini," kata Wakil Direktur Bidang Akademik Agus Bandiyono saat membuka sesi FGD di Gedung M PKN STAN, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Agus menyampaikan, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan itu menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA, yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

"Karenanya, perlu ada perubahan tata kelola pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan di Pengadilan Pajak," kata Agus.

Dalam FGD ini, Founder DDTC sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam, merupakan pakar yang diundang untuk membagikan pemikirannya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dalam paparannya, Darussalam mencoba mengingatkan kembali para akademisi yang hadir mengenai peran dan independensi Pengadilan Pajak. Yang tak kalah penting, pengalihan Pengadilan Pajak ke MA semestinya tetap mempertimbangkan perlindungan konstitusional dan hak-hak dasar wajib pajak.

Darussalam juga menyodorkan kembali aspek akuntabilitas putusan Pengadilan Pajak. Format putusan tetap harus memuat pertimbangan hukum (legal reasoning) dengan instrumen teori penafsiran hukum/hermenuetika, sosiologis, dan filosofis. Menariknya, Darussalam juga sempat memaparkan best practices Pengadilan Pajak secara global.

"Pada praktiknya, Pengadilan Pajak ini butuh pengawalan dari para akademisi," kata Darussalam.

FGD ini dihadiri oleh dosen dan tenaga pengajar PKN STAN yang masuk dalam tim kajian pengalihan Pengadilan Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6