LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Piutang Pajak Per Umur Hingga Akhir 2020, Begini Distribusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 07:00 WIB
Piutang Pajak Per Umur Hingga Akhir 2020, Begini Distribusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Posisi piutang pajak hingga akhir tahun 2020 lalu sebagian besar berasal dari tunggakan kurang dari 3 tahun.

Berdasarkan umurnya, nilai piutang pajak sampai dengan 1 tahun secara bruto mencapai Rp17,2 triliun. Kemudian setelah dikurangi dengan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp223,03 miliar.

"Piutang neto [piutang pajak] sampai dengan 1 tahun senilai Rp17,01 triliun," tulis laporan tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP) dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Posisi kedua dengan umur 1-2 tahun, piutang brutonya senilai Rp12,5 triliun. DJP melakukan penyisihan piutang tidak tertagih sejumlah Rp1,7 triliun. Sehingga piutang neto antara 1 tahun dan 2 tahun sejumlah Rp10,8 triliun.

Posisi ketiga dengan piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun hingga akhir tahun fiskal 2020 mencapai Rp9 triliun. DJP melakukan penyisihan sejumlah Rp4,4 triliun dan membuat piutang neto antara 2 tahun dan 3 tahun mencapai Rp4,5 triliun.

Keempat, umur piutang pajak lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun dengan nilai bruto sejumlah Rp7,79 triliun. Penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp7,77 triliun dan membuat piutang neto senilai Rp23,53 miliar.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kelima, umur piutang pajak lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun. Pada kelompok ini nilai piutang bruto senilai Rp6,48 triliun dan dilakukan penyisihan sejumlah Rp6,46 triliun. Nilai piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.

Keenam, umur piutang pajak lebih dari 5 tahun. Nilai piutang bruto mencapai Rp16,8 triliun dan dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp16,7 triliun. Nilai piutang neto yang sudah lebih dari 5 tahun mencapai Rp71,88 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi