Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Posisi piutang pajak hingga akhir tahun 2020 lalu sebagian besar berasal dari tunggakan kurang dari 3 tahun.
Berdasarkan umurnya, nilai piutang pajak sampai dengan 1 tahun secara bruto mencapai Rp17,2 triliun. Kemudian setelah dikurangi dengan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp223,03 miliar.
"Piutang neto [piutang pajak] sampai dengan 1 tahun senilai Rp17,01 triliun," tulis laporan tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP) dikutip pada Senin (1/11/2021).
Posisi kedua dengan umur 1-2 tahun, piutang brutonya senilai Rp12,5 triliun. DJP melakukan penyisihan piutang tidak tertagih sejumlah Rp1,7 triliun. Sehingga piutang neto antara 1 tahun dan 2 tahun sejumlah Rp10,8 triliun.
Posisi ketiga dengan piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun hingga akhir tahun fiskal 2020 mencapai Rp9 triliun. DJP melakukan penyisihan sejumlah Rp4,4 triliun dan membuat piutang neto antara 2 tahun dan 3 tahun mencapai Rp4,5 triliun.
Keempat, umur piutang pajak lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun dengan nilai bruto sejumlah Rp7,79 triliun. Penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp7,77 triliun dan membuat piutang neto senilai Rp23,53 miliar.
Kelima, umur piutang pajak lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun. Pada kelompok ini nilai piutang bruto senilai Rp6,48 triliun dan dilakukan penyisihan sejumlah Rp6,46 triliun. Nilai piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.
Keenam, umur piutang pajak lebih dari 5 tahun. Nilai piutang bruto mencapai Rp16,8 triliun dan dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp16,7 triliun. Nilai piutang neto yang sudah lebih dari 5 tahun mencapai Rp71,88 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.