LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Piutang Pajak Per Umur Hingga Akhir 2020, Begini Distribusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 07:00 WIB
Piutang Pajak Per Umur Hingga Akhir 2020, Begini Distribusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Posisi piutang pajak hingga akhir tahun 2020 lalu sebagian besar berasal dari tunggakan kurang dari 3 tahun.

Berdasarkan umurnya, nilai piutang pajak sampai dengan 1 tahun secara bruto mencapai Rp17,2 triliun. Kemudian setelah dikurangi dengan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp223,03 miliar.

"Piutang neto [piutang pajak] sampai dengan 1 tahun senilai Rp17,01 triliun," tulis laporan tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP) dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Posisi kedua dengan umur 1-2 tahun, piutang brutonya senilai Rp12,5 triliun. DJP melakukan penyisihan piutang tidak tertagih sejumlah Rp1,7 triliun. Sehingga piutang neto antara 1 tahun dan 2 tahun sejumlah Rp10,8 triliun.

Posisi ketiga dengan piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun hingga akhir tahun fiskal 2020 mencapai Rp9 triliun. DJP melakukan penyisihan sejumlah Rp4,4 triliun dan membuat piutang neto antara 2 tahun dan 3 tahun mencapai Rp4,5 triliun.

Keempat, umur piutang pajak lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun dengan nilai bruto sejumlah Rp7,79 triliun. Penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp7,77 triliun dan membuat piutang neto senilai Rp23,53 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kelima, umur piutang pajak lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun. Pada kelompok ini nilai piutang bruto senilai Rp6,48 triliun dan dilakukan penyisihan sejumlah Rp6,46 triliun. Nilai piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.

Keenam, umur piutang pajak lebih dari 5 tahun. Nilai piutang bruto mencapai Rp16,8 triliun dan dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp16,7 triliun. Nilai piutang neto yang sudah lebih dari 5 tahun mencapai Rp71,88 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?