KOTA BALIKPAPAN

Piutang Pajak Hampir Rp300 Miliar, Sebagian Besar dari PBB-P2

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 09:00 WIB
Piutang Pajak Hampir Rp300 Miliar, Sebagian Besar dari PBB-P2

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat jumlah piutang pajak daerah hingga 2021 hampir menyentuh Rp300 miliar.

Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pemkot tengah berupaya menyelesaikan piutang pajak daerah yang terjadi beberapa tahun terakhir. Menurutnya, piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Secara umum, salah satu permasalahan optimalisasi terkait pajak daerah adalah piutang," katanya, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Idham menuturkan tingginya piutang pajak di Balikpapan bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012. Pengalihan pengelolaan PBB tersebut termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan.

Ketika pelimpahan terjadi, piutang pajaknya mencapai Rp160 miliar. Angka itu kemudian terus bertambah setiap tahun sehingga harus segera diselesaikan.

Selain karena pelimpahan dari KPP Pratama, piutang pajak daerah terutama PBB juga disebabkan beberapa hal, antara lain wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk itu, lanjut Idham, pemkot masih akan terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk mengklasifikasikan piutang pajak yang bisa ditagih atau tidak bisa ditagih.

"Seharusnya masa kedaluwarsa hingga 5 tahun dan jika lebih 5 tahun kami verifikasi. Apakah wajib pajak masih aktif atau tidak, kami ingatkan," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syarif rachmat 30 September 2022 | 09:43 WIB

piutang pelimpahan dari kpp pratama tahun 2012 itu hanya 96M saja.. koreksi yah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah