ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian pinjaman khusus ke pegawai bisa termasuk sebagai imbalan kerja berupa kenikmatan. Hal itu terjadi bila bunga yang dikenakan ternyata lebih rendah dibandingkan dengan nilai biaya bunga (cost of fund) yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nilai kenikmatan yang menjadi objek PPh adalah senilai selisih lebih dari nilai cost of fund setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayar pegawai.

Baca Juga:
Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

"Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga .... yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: bagi pemberian pinjaman khusus pegawai sebagaimana ..., selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Kamis (15/8/2024).

Simulasi Perhitungan

Sebagai contoh, Bank KLM memberikan fasilitas pinjaman bunga rendah kepada pegawainya. Nona P selaku pegawai meminjam uang senilai Rp1,2 miliar dengan bunga sebesar 10% per tahun dan dicicil selama 60 bulan. Pembayaran pertama dilakukan pada April 2024.

Tingkat suku bunga pinjaman Bank KLM untuk nasabah umum adalah sebesar 14% per tahun, sedangkan cost of fund yang ditanggung Bank KLM untuk memberikan pinjaman kepada Nona P adalah sebesar 11% per tahun.

Baca Juga:
WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Pada April 2024, Nona P membayar bunga sebagai berikut: (Rp1,2 miliar x 10% x 5)/60 = Rp10 juta. Pada saat yang sama, biaya bunga yang ditagihkan pihak ketiga kepada Bank KLM sehubungan dengan pinjaman yang diberikan kepada Nona P adalah senilai Rp11 juta.

Oleh karena bunga yang dibayarkan Nona P kepada Bank KLM lebih rendah dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan Bank KLM ke pihak ketiga, Nona P menerima imbalan kerja dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas bunga rendah senilai Rp11 juta - Rp10 juta = Rp1 juta.

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas imbalan kerja berupa kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena imbalan berupa kenikmatan dimaksud diberikan kepada pegawai, pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21 sesuai dengan PMK 168/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:20 WIB KMK 15/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya

Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja