ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian pinjaman khusus ke pegawai bisa termasuk sebagai imbalan kerja berupa kenikmatan. Hal itu terjadi bila bunga yang dikenakan ternyata lebih rendah dibandingkan dengan nilai biaya bunga (cost of fund) yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nilai kenikmatan yang menjadi objek PPh adalah senilai selisih lebih dari nilai cost of fund setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayar pegawai.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga .... yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: bagi pemberian pinjaman khusus pegawai sebagaimana ..., selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Kamis (15/8/2024).

Simulasi Perhitungan

Sebagai contoh, Bank KLM memberikan fasilitas pinjaman bunga rendah kepada pegawainya. Nona P selaku pegawai meminjam uang senilai Rp1,2 miliar dengan bunga sebesar 10% per tahun dan dicicil selama 60 bulan. Pembayaran pertama dilakukan pada April 2024.

Tingkat suku bunga pinjaman Bank KLM untuk nasabah umum adalah sebesar 14% per tahun, sedangkan cost of fund yang ditanggung Bank KLM untuk memberikan pinjaman kepada Nona P adalah sebesar 11% per tahun.

Baca Juga:
Begini Perincian Batasan Natura dan Kenikmatan yang Bebas PPh

Pada April 2024, Nona P membayar bunga sebagai berikut: (Rp1,2 miliar x 10% x 5)/60 = Rp10 juta. Pada saat yang sama, biaya bunga yang ditagihkan pihak ketiga kepada Bank KLM sehubungan dengan pinjaman yang diberikan kepada Nona P adalah senilai Rp11 juta.

Oleh karena bunga yang dibayarkan Nona P kepada Bank KLM lebih rendah dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan Bank KLM ke pihak ketiga, Nona P menerima imbalan kerja dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas bunga rendah senilai Rp11 juta - Rp10 juta = Rp1 juta.

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas imbalan kerja berupa kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena imbalan berupa kenikmatan dimaksud diberikan kepada pegawai, pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21 sesuai dengan PMK 168/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andri Lubis 16 Agustus 2024 | 21:54 WIB

Setelah covid melanda umkm habis apalagi pengusaha trus kenimatan nya di mana ?

Andri Lubis 16 Agustus 2024 | 21:52 WIB

Semua pajakin saja sesuka hatimu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:30 WIB PMK 66/2023

Begini Perincian Batasan Natura dan Kenikmatan yang Bebas PPh

Senin, 02 Desember 2024 | 13:19 WIB KMK 18/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024

Jumat, 01 November 2024 | 10:30 WIB KMK 16/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra