KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:45 WIB
Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindaian QR Code pendaftaran IMEI atas handphone yang dibawa dari luar negeri bisa dilakukan di kantor bea cukai di luar bandara. Artinya, registrasi IMEI tidak harus tuntas di kawasan pabean, dalam hal ini adalah bandara. Namun, hal tersebut ada konsekuensinya.

Pendaftaran IMEI handphone yang dilakukan di seluruh kantor pabean di luar bandara tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI di luar kawasan pabean juga tidak boleh melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan.

"Apabila dilakukan scan barcode di luar bandara kedatangan maka tidak mendapat pembebasan sebesar US$500," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun @bravobeacukai, dikutip Kamis (5/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Jika penyelesaian registrasi dilakukan di luar bandara, pemilik barang bawaan berupa handphone harus membayar bea masuk dan PDRI dengan tarif normal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang warganet. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan kemungkinan pendaftaran IMEI di luar bandara. Pasalnya, dirinya sudah melakukan pendaftaran secara online tetapi QR Code registrasi IMEI belum dipindai di dalam kawasan pabean.

"Saya sudah daftar IMEI lewat web, terus disuruh pergi ke cukai. Apakah harus cukai bandara? Ini barcode-nya sudah ada tinggal di-scan aja," kata seorang netizen.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik. (sap)

Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?