KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:45 WIB
Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindaian QR Code pendaftaran IMEI atas handphone yang dibawa dari luar negeri bisa dilakukan di kantor bea cukai di luar bandara. Artinya, registrasi IMEI tidak harus tuntas di kawasan pabean, dalam hal ini adalah bandara. Namun, hal tersebut ada konsekuensinya.

Pendaftaran IMEI handphone yang dilakukan di seluruh kantor pabean di luar bandara tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI di luar kawasan pabean juga tidak boleh melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan.

"Apabila dilakukan scan barcode di luar bandara kedatangan maka tidak mendapat pembebasan sebesar US$500," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun @bravobeacukai, dikutip Kamis (5/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jika penyelesaian registrasi dilakukan di luar bandara, pemilik barang bawaan berupa handphone harus membayar bea masuk dan PDRI dengan tarif normal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang warganet. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan kemungkinan pendaftaran IMEI di luar bandara. Pasalnya, dirinya sudah melakukan pendaftaran secara online tetapi QR Code registrasi IMEI belum dipindai di dalam kawasan pabean.

"Saya sudah daftar IMEI lewat web, terus disuruh pergi ke cukai. Apakah harus cukai bandara? Ini barcode-nya sudah ada tinggal di-scan aja," kata seorang netizen.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik. (sap)

Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi