KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:45 WIB
Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindaian QR Code pendaftaran IMEI atas handphone yang dibawa dari luar negeri bisa dilakukan di kantor bea cukai di luar bandara. Artinya, registrasi IMEI tidak harus tuntas di kawasan pabean, dalam hal ini adalah bandara. Namun, hal tersebut ada konsekuensinya.

Pendaftaran IMEI handphone yang dilakukan di seluruh kantor pabean di luar bandara tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI di luar kawasan pabean juga tidak boleh melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan.

"Apabila dilakukan scan barcode di luar bandara kedatangan maka tidak mendapat pembebasan sebesar US$500," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun @bravobeacukai, dikutip Kamis (5/12/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Jika penyelesaian registrasi dilakukan di luar bandara, pemilik barang bawaan berupa handphone harus membayar bea masuk dan PDRI dengan tarif normal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang warganet. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan kemungkinan pendaftaran IMEI di luar bandara. Pasalnya, dirinya sudah melakukan pendaftaran secara online tetapi QR Code registrasi IMEI belum dipindai di dalam kawasan pabean.

"Saya sudah daftar IMEI lewat web, terus disuruh pergi ke cukai. Apakah harus cukai bandara? Ini barcode-nya sudah ada tinggal di-scan aja," kata seorang netizen.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik. (sap)

Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN