KP2KP BONTOSUNGGU

Pindah Lokasi Tugas, Wajib Pajak Diimbau Ajukan Pemindahan NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 10:30 WIB
Pindah Lokasi Tugas, Wajib Pajak Diimbau Ajukan Pemindahan NPWP

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan status NPWP-nya lantaran dirinya sudah pindah tugas dan berdomisili di daerah lain.

Wajib pajak berinisial NA mendatangi KP2KP Bontosunggu pada 10 November 2023 untuk melakukan pencetakan kembali kartu NPWP yang rusak. Pada kesempatan itu, NA juga menanyakan status NPWP miliknya apabila pindah domisili.

“Saya baru berpindah tugas ke Kabupaten Jeneponto, tetaoi NPWP saya waktu itu terdaftar di Majene, bagaimana dengan NPWP saya?” tanya wajib pajak kepada petugas seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas meminta NA untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak mengingat alamat yang terdaftar di NPWP tidak sesuai dengan alamat pada KTP.

“Silakan ajukan permohonan pemindahan wajib pajak dengan mengisi formulir dan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” tuturnya.

NA segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sebelum meindaklanjuti permohonan pemindahan wajib pajak, petugas KP2KP Bontosunggu memastikan NPWP wajib pajak telah valid dengan KTP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NIK digunakan secara penuh sebagai NPWP mulai 2024.

Dwi menyampaikan proses pemindahan NPWP wajib pajak dapat selesai paling lama 5 hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi