ADMINISTRASI PAJAK

Pindah ke KPP Madya, Wajib Pajak Ini Perlu Lakukan Aktivasi Akun PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 20:16 WIB
Pindah ke KPP Madya, Wajib Pajak Ini Perlu Lakukan Aktivasi Akun PKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemindahan wajib pajak ke KPP Madya dilakukan secara otomatis melalui sistem Ditjen Pajak (DJP).

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan dengan sistem DJP, wajib pajak yang berpindah ke KPP Madya akan secara otomatis menyesuaikan posisinya sesuai dengan keputusan dirjen pajak.

“Ini dilaksanakan secara terpusat melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran secara manual,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti diketahui, bersamaan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.

Meskipun pemindahan sudah dilakukan secara otomatis dengan sistem DJP, Aidil mengatakan ada beberapa wajib pajak yang perlu melakukan tindakan lanjutan terkait dengan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).

Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dengan status non-pengusaha kena pajak (non-PKP), sedangkan cabangnya berstatus PKP. Wajib pajak tersebut terdampak pemusatan tempat PPN secara otomatis. Simak ‘Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Karena wajib pajak [di KPP] Madya itu otomatis memiliki fasilitas pemusatan [PPN] sehingga pusatnya otomatis kami PKP-kan secara jabatan dan cabangnya tentu seperti yang lainnya, kita non-PKP-kan,” katanya.

Aidil mengatakan karena penerbitan PKP memerlukan aktivasi akun, terutama berkaitan dengan nomor seri faktur pajak dan sertifikat elektronik, wajib pajak perlu datang ke KPP Madya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?