ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Kantor Pajak Terdaftar? Bisa Ajukan di KPP Lama Ataupun Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:30 WIB
Pindah Kantor Pajak Terdaftar? Bisa Ajukan di KPP Lama Ataupun Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemohon yang akan mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat menyampaikan secara langsung ke otoritas pajak, baik melalui kantor pelayanan pajak (KPP) lama ataupun KPP baru.

Dalam prosedur pemindahan wajib pajak, pemohon dapat menyampaikan permohonan pemindahan secara tertulis, baik secara langsung ke KPP ataupun melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti penerimaan KPP lama atau KPP baru.

“Untuk informasi selengkapnya tentang tata cara pengajuan dan dokumen yang perlu dilampirkan silakan dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Pasal 17 PER-04/PJ/2020, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat. Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Namun, wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama. Setelah itu, mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Pendaftaran wajib pajak cabang tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang. Simak ‘Pindah Alamat ke KPP Lain, WP Cabang Harus Ajukan Penghapusan NPWP’ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra