ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB
Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan alamat berbeda antara KTP dan NPWP perlu melakukan perubahan data. Perubahan data dapat dilakukan dengan 2 cara tergantung pada posisi alamat baru berada di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau tidak.

Jika alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat. Perubahan data Alamat tersebut dapat diajukan secara online melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id.

“Perubahan data alamat tersebut juga bisa diajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP terdaftar menggunakan formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat,” sebut contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Adapun formulir perubahan data dapat tersebut diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Sementara itu, apabila perubahan data alamat tersebut menyebabkan perpindahan ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Namun, saat ini, permohonan pemindahan wajib pajak belum bisa dilakukan secara online.

Adapun permohonan pemindahan wajib pajak tersebut diajukan secara tertulis menggunakan formulir yang dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Permohonan pemindahan wajib pajak tersebut dapat diajukan di KPP lama atau KPP baru. Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan tersebut secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan perpindahan alamat dapat disimak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

User 07 Juli 2024 | 19:03 WIB

Karena sekarang NIK jadi NPWP, apakah masih perlu ubah data NPWP apabila alamat KTP dan NPWP berbeda? Atau otomatis NPWP berubah ke alamat KTP?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses