YUNANI

Pimpinan Partai Ini Janjikan Penurunan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 20:01 WIB
Pimpinan Partai Ini Janjikan Penurunan Tarif Pajak Kyriakos Mitsotakis.

ATHENA, DDTCNews – Pemimpin Partai Demokrasi Baru Kyriakos Mitsotakis menjanjikan adanya pengurangan tarif pajak, tidak terkecuali pengurangan tarif sebesar 30% untuk pajak properti dalam dua tahun pertama kepemimpinannya.

Dalam sebuah wawancara di televisi setempat, Kyriakos memberi contoh kebijakan Perdana Menteri Antonis Samaras tahun 2013 lalu yang melakukan pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 23% menjadi 13%.

“Apa yang diputuskan Antonis saat itu terbukti efektif. Selain itu, saya rasa keputusannya untuk menjadikan pajak properti sebagai pungutan pokok adalah keputusan yang tepat,” katanya, hari ini (9/9).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Selain itu, Partai Demokrat juga telah menyiapkan rencana untuk menangkap pelaku praktik penghindaran pajak dengan cara memperluas penyelidikan di area transaksi elektronik.

Pada kesempatan yang sama, Kyriakos mengutarakan bahwa perhatian utamanya saat ini adalah mendekatkan diri dengan golongan condong kiri yang sering merasa sakit hati dengan kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk semakin meningkatkan reputasinya.

“Kami bakal beri ruang bagi mereka untuk mengemukakan pendapat,” katanya.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Sementara itu, seperti dilansir Ekathimerini, partai oposisi menyarankan Kyriakos untuk mengurangi belanja publik hingga C800 juta atau senilai Rp11,8 triliun.

Jika Yunani mampu mengurangi target surplus beberapa tahun mendatang dari 3,5% menjadi 2% dari besaran produk domestik bruto, maka pemerintah dapat menggunakanC3 miliar untuk menurunkan tarif pajak dan memberi jaminan penghasilan minimal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI