DIGITALISASI EKONOMI

Pilar 1 Proposal Pajak OECD, Apa Untungnya bagi Indonesia?

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Pilar 1 Proposal Pajak OECD, Apa Untungnya bagi Indonesia?

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti memaparkan materi dalam sebuah webinar. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal mendapat hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional bila Pilar 1: Unified Approach resmi diimplementasikan.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan Pilar 1 akan mencakup korporasi dengan global revenue senilai EUR20 miliar dan profitability laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.

Hak pemajakan atas korporasi multinasional nantinya akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bila korporasi yang tercakup pada Pilar 1 memiliki penjualan minimal sebesar EUR1 juta pada yurisdiksi pasar tersebut. Simak ‘Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?’.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Kita bisa memajaki labanya meskipun tidak ada bentuk usaha tetap (BUT) bersifat fisik di Indonesia," ujar Melani, Kamis (5/8/2021).

Pengalokasian laba kepada yurisdiksi pasar tidak lagi menggunakan arm's length principle, tetapi formula pada Pilar 1. Laba yang dialokasikan dan berhak dipajaki yurisdiksi pasar adalah sebesar 20% hingga 30% dari residual profit korporasi multinasional.

Residual profit sendiri adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12%, maka residual profit yang berhak dipajaki oleh yurisdiksi pasar adalah sebesar 2%.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan oleh BKF bersama Ditjen Pajak (DJP), diperkirakan ada lebih dari 100 korporasi multinasional yang memiliki pendapatan global sebesar lebih dari EUR20 miliar dan keuntungan lebih dari 10% sebagaimana yang tercakup pada Pilar 1.

Namun demikian, sambungnya, terdapat korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia tetapi tidak tercakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhinya threshold omzet global sebesar EUR20 miliar.

"Yang punya mass besar di negara pasar belum tentu profit globalnya besar sehingga kita tetap tidak bisa memajaki juga," ujar Melani.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Oleh karena itu, hingga saat ini, masih terdapat pertanyaan mengenai besarnya manfaat yang diperoleh Indonesia dengan adanya Pilar 1 dan realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar sebagaimana diatur pada proposal tersebut.

Bila negosiasi antarnegara Inclusive Framework tidak terhambat, konsensus atas Pilar 1 diharapkan tercapai pada Oktober 2021. Setelah itu, akan disiapkan multilateral instrument atas Amount A untuk ditandatangani anggota-anggota Inclusive Framework pada 2022 dan diberlakukan pada 2023.

Pembahasan mengenai proposal Pilar 1 dan Pilar 2 yang telah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentra negara-negara G-20 dapat Anda baca juga dalam Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra