KEBIJAKAN PAJAK

Pilar 1 Beri Kepastian Hukum atas Pemajakan Sektor Ekonomi Digital

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 11:44 WIB
Pilar 1 Beri Kepastian Hukum atas Pemajakan Sektor Ekonomi Digital

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews - Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai tercapainya kesepakatan multilateral pada Pilar 1: Unified Approach akan memberikan kepastian hukum atas pemajakan terhadap sektor ekonomi digital.

Tanpa adanya Pilar 1, lanjut Bawono, tiap-tiap yurisdiksi akan mengenakan PPh atas sektor ekonomi digital secara unilateral berdasarkan aturan domestiknya masing-masing tanpa mempertimbangkan interaksinya dengan ketentuan di negara lain.

"Ini bisa ada isu pemajakan berganda atas perusahaan digital. Waktu itu juga ada keberatan dari US Trade Representative atas pajak transaksi elektronik atau DST," katanya dalam Tech A Look yang disiarkan CNBC TV, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan hadirnya Pilar 1, sambung Bawono, Indonesia bakal mendapatkan hak pemajakan atas sektor ekonomi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Simak Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

Selama ini, Indonesia telah mewajibkan perusahaan untuk memungut PPN atas produk-produk digital dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Namun, pengenaan PPh atas perusahaan pada sektor ekonomi digital masih belum diterapkan.

Untuk itu, Indonesia bakal memperoleh potensi pajak yang selama ini dibukukan di negara domilisi seiring dengan diimplementasikannya Pilar 1. Dalam Pilar 1, residual profit dialokasikan dan berhak dipajaki oleh negara sumber.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pilar 1 ini sesungguhnya menjamin hak pemajakan. Mengapa? Karena kita paham perusahaan digital bisa saja mendapatkan penghasilan dari suatu negara tanpa mereka harus hadir secara fisik. Inilah tantangan utamanya," ujar Bawono.

Walau memberikan angin segar bagi Indonesia, Bawono memandang aspek teknis dari Pilar 1 harus terus dikawal sehingga proposal tersebut dapat benar-benar menguntungkan yurisdiksi pasar seperti Indonesia.

Selain Pilar 1, ia menyebut Indonesia memiliki potensi untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital melalui implementasi Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Pasal 32A UU KUP, pemerintah berwenang menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak. Untuk saat ini, Pasal 32A UU KUP telah diimplementasikan dalam pengenaan PPN PMSE, transaksi aset kripto, dan penghasilan bunga dari P2P lending.

Rencananya, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang sejenis terhadap transaksi perdagangan melalui e-commerce dalam negeri.

"Ini dapat menimbulkan pro kontra karena banyak pelaku usaha di e-commerce adalah UMKM. Jadi harus balance. Bagaimana menjamin level playing field dan menjamin ekosistem yang mendukung perkembangan UMKM," tutur Bawono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN