Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.
JAKARTA, DDTCNews - Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai tercapainya kesepakatan multilateral pada Pilar 1: Unified Approach akan memberikan kepastian hukum atas pemajakan terhadap sektor ekonomi digital.
Tanpa adanya Pilar 1, lanjut Bawono, tiap-tiap yurisdiksi akan mengenakan PPh atas sektor ekonomi digital secara unilateral berdasarkan aturan domestiknya masing-masing tanpa mempertimbangkan interaksinya dengan ketentuan di negara lain.
"Ini bisa ada isu pemajakan berganda atas perusahaan digital. Waktu itu juga ada keberatan dari US Trade Representative atas pajak transaksi elektronik atau DST," katanya dalam Tech A Look yang disiarkan CNBC TV, Senin (20/2/2023).
Dengan hadirnya Pilar 1, sambung Bawono, Indonesia bakal mendapatkan hak pemajakan atas sektor ekonomi digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Simak Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?
Selama ini, Indonesia telah mewajibkan perusahaan untuk memungut PPN atas produk-produk digital dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Namun, pengenaan PPh atas perusahaan pada sektor ekonomi digital masih belum diterapkan.
Untuk itu, Indonesia bakal memperoleh potensi pajak yang selama ini dibukukan di negara domilisi seiring dengan diimplementasikannya Pilar 1. Dalam Pilar 1, residual profit dialokasikan dan berhak dipajaki oleh negara sumber.
"Pilar 1 ini sesungguhnya menjamin hak pemajakan. Mengapa? Karena kita paham perusahaan digital bisa saja mendapatkan penghasilan dari suatu negara tanpa mereka harus hadir secara fisik. Inilah tantangan utamanya," ujar Bawono.
Walau memberikan angin segar bagi Indonesia, Bawono memandang aspek teknis dari Pilar 1 harus terus dikawal sehingga proposal tersebut dapat benar-benar menguntungkan yurisdiksi pasar seperti Indonesia.
Selain Pilar 1, ia menyebut Indonesia memiliki potensi untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital melalui implementasi Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan Pasal 32A UU KUP, pemerintah berwenang menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak. Untuk saat ini, Pasal 32A UU KUP telah diimplementasikan dalam pengenaan PPN PMSE, transaksi aset kripto, dan penghasilan bunga dari P2P lending.
Rencananya, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang sejenis terhadap transaksi perdagangan melalui e-commerce dalam negeri.
"Ini dapat menimbulkan pro kontra karena banyak pelaku usaha di e-commerce adalah UMKM. Jadi harus balance. Bagaimana menjamin level playing field dan menjamin ekosistem yang mendukung perkembangan UMKM," tutur Bawono. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.