KEPABEANAN

Pikir-Pikir Lagi Beli iPhone Ex-Inter, Bea Cukai Peringatkan Soal IMEI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Pikir-Pikir Lagi Beli iPhone Ex-Inter, Bea Cukai Peringatkan Soal IMEI

iPhone 14 Pro Max. (foto: GSM Arena)

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian gadget atau gawai dari luar negeri kini makin populer. Alasannya, harganya bisa jauh lebih murah ketimbang produk sama yang dijual di Indonesia. Bahkan, produk-produk ex inter alias bekas dari luar negeri pun punya peminat yang tinggi.

Tingginya permintaan produk ex inter ini juga berlaku untuk produk iPhone. Mahalnya harga jual iPhone di Indonesia membuat konsumen lebih memilih produk bekas dari luar negeri dengan harga jauh di bawah harga pasar. Sayangnya, produk iPhone ex inter ini rata-rata masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias tidak melalui prosedur kepabeanan yang sesuai.

"Saat ini marak penjualan ponsel dengan harga murah yang membuat masyarakat tergiur untuk membeli tanpa tahu kondisi ponsel tersebut, terutama soal IMEI-nya," cuit akun resmi Ditjen Bea dan Cukai, @bravobeacukai di Twitter, dikutip Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Perlu dicatat, pembelian gawai dari luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu didaftarkan IMEI-nya. IMEI sendiri merupakan singkatan dari international mobile equipment identity (IMEI). Fungsinya sebagai nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi orisinalitas sebuah ponsel.

Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, gawai yang baru dibeli di dalam negeri seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.

Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.

Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai.

"Registrasi IMEI itu gratis alias bebas biaya dan berlaku seumur hidup alias lifetime. Setiap penumpang baik WNI atau WNA berhak mendapat fasilitas pembebasan atas barang bawaan penumpang sebesar US$500," cuit DJBC.

Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?